7 Mobil Terparkir Tahunan di Bandara, 1 Diduga Terkait Penggelapan
"TKP-nya berada di area Parkir Mobil di Terminal 1 B dan area Parkir Inap serta area Parkir Kawasan Soewarna," ujar Alex dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Ketujuh mobil tersebut adalah, Daihatsu Gran Max dengan nopol B 1849 NKT, Toyota Corona dengan nopol DE 276 CA, Toyota Avanza dengan nopol F 1043 CV, BMW 320i Limited Edition dengan nopol B 1845 VJ, Suzuki Every dengan nopol B 2898 B, Mitsubishi Pajero Sport Dakkar bernopol L-1142-EA, dan Honda Freed nopol B 1156 BFX. Total biaya parkir mobil-mobil tersebut hampir mencapai Rp 1 miliar.
Dari seluruh mobil tersebut, ujar Alexander, hanya satu yang terindikasi penggelapan yaitu Avanza F 1043 CV. Pemilik sah dapat mengambil kendaraan jika sudah menyelesaikan tagihan sewa parkir dari pengelola.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, GoNews Group, DKI Jakarta |