Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
9 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
8 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
8 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
5 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Rusak Tanah Warga, PT Medco Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan

Rusak Tanah Warga, PT Medco Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan
Lahan warga yang diduga rusak akibat pemabngunan Pipa Gas PT Medco. (Istimewa)
Rabu, 22 April 2020 19:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - PT Medco Ratch Power Riau (PT MRPR) membangun jaringan pipa gas menuju PLTGU di Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru Riau. Jaringan pipa gas tersebut menggunakan tanah masyarakat yang diduga tanpa izin pemilik tanah di Jalan 70 simpang Jalwn 45 Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Tidak hanya tanah, pembangunan pipa gas tersebut juga diduga tidak memiliki izin lingkungan dari pejabat yang berwenang. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi Heriyati si pemilik lahan, baik secara materi dan immaterial.

Dwiyana MSi, salah satu Kuasa Hukum Heriyati, mengatakan, kegiatan PT MRPR yang berkantor di Gedung Surya Dumai Pekanbaru tersebut merupakan tindakan pidana. Hal ini merujuk pada Perpu No 51 Tahun 1960.

Selain itu, juga dianggap melanggar hak keperdataan klienya, termasuk juga tindak pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita akan menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata kepada PT MRPR dan pihak-pihak yang turut membantu perbuatan melawan hukum, termasuk kita akan tuntut PT MRPR untuk membongkar jaringan pipa gas yang sudah dibangun dan memulihkan fungsi lingkungan hidup di lahan klien kami, " kata kuasa hukum Dwiyana, usai melakukan survei ke lokasi, Rabu (22/4/2020).

Sebelumnya, kata Dia, pihaknya telah beritikad baik dengan menemui bahkan menyurati PT MRPR pada tanggal 4 April 2020 agar menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum mengerjakan jaringan pipa gas.

"Tapi di lapangan, PT MRPR bersama-sama dengan kontraktornya tetap merusak tanah, pagar dan vegetasi yang ada untuk membangun jaringan pipa gas, tidak ada upaya konservasi tanah dan air di lahan yang mereka kerjakan," urainya.

"Banyak peraturan yang dilanggar oleh PT MRPR dkk, kita akan segera gugat. Namun sebelumnya kita kasih kesempatan PT MRPR untuk segera membongkar pipa gas secara sukarel di tanah pihak kami, dan hal tersebut pasti akan kami masukan dalam salah satu petitum: menuntut pengadilan memerintahkan PT MRPR melakukan pembongkaran pipa gas di dalam putusan sela," tandasnya.

Sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, "Setiap orang berhak mempertahankan hidupnya, hidup secara aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, demikian juga Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UU".

Sementara itu, Heriyati sebagai pemilik tanah 3 hektare di Kelurahan Melebung Kecamaran Tenayanraya Jalan 70 simpang Jalan 45 Pekanbaru membenarkan lahannya digunakan PT Medco memasang jaringan pipa gas. "Tanah itu sudah saya milki sejak 2009 dengan surat SKGR dulu Kelurahan Tebingtinggi Okura Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Dibeli dari Pak Norman anak dari Komaruddin, RW Sudirman. Lurahnya Abdurahman. Tercatat nomor Register 441/590/LS/2009 tanggal 10 Juni 2009," kata Heriyati.

Terpisah, Penanggungjawab pekerjaan pemasangan pipa gas PT Medco di lapangan, Murtala yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pipa gas tersebut adalah milik PT Medco. Namun ketika ditanya perizinan lingkungan Murtala menganjurkan tanyakan saja ke PT Medconya karena Mustala hanya mengerjakan pemasangan pipa gas saja.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/