Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
10 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Pengadilan Mentahkan Gugatan Rp 4,5 Miliar Lamhot Nainggolan kepada PKPI

Pengadilan Mentahkan Gugatan Rp 4,5 Miliar Lamhot Nainggolan kepada PKPI
Foto: Ist.
Selasa, 21 April 2020 07:33 WIB
BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, menyatakan gugatan Lamhot Nainggolan kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait PAW dirinya di DPRD Kab. Bengkalis, tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).

Majelis Hakim membacakan putusan Perkara Nomor 30/Pdt.G/2019/PN.Bls itu pada hari Senin (20/04/2020) di Pengadilan Negeri Bengkalis. Adapun amar putusan berbunyi mengabulkan eksepsi Tergugat I (PKPI) dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard).

Dalam perkara yang mulai teregister pada 4 September 2019 ini Lamhot Nainggolan selaku Penggugat merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2014 – 2019 dari PKPI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai Tergugat I, Dewan Pimpinan Propinsi (DPP) PKPI – Riau sebagai Tergugat II, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI – Bengkalis sebagai Tergugat III, Gubernur Riau sebagai Tergugat IV, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis sebagai Tergugat V dan Tinner Waet Tumanggor sebagai Tergugat VI.

Penggugat yang diwakili oleh Jet Sibarani, SH, Dkk dalam gugatannya menuntut pengembalian posisinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis untuk masa bakti 2014 – 2019 merasa Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya kepada Tinner Waet Tumanggor yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.517/VII/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Atas Nama Lamhot Nainggolan dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Atas Nama Tinner Waet Tumanggor masa jabatan 2014 – 2019 tertanggal 31 Juli 2018, dinilai cacat hukum.

Tidak tanggung-tanggung Lamhot Nainggolan yang pernah menjadi Ketua DPK PKPI Bengkalis ini menuntut ganti rugi sebesar hampir 4,5 Milyar kepada Para tergugat. Perhitungan tersebut didasarkan atas gaji dan tunjangan serta fasilitas yang mestinya ia dapatkan, jika tetap menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Perkara yang berjalan selama 14 kali masa persidangan ini diperiksa oleh Majelis Hakim, diantaranya: Hendah Karmila Dewi, SH selaku Ketua Majelis, Zia Ul Jannah Idris, SH dan Wimmi D. Simarmata, SH masing-masing sebagai Anggota Majelis serta dibantu oleh Asnim Arina selaku Panitera Pengganti. Meskipun dalam situasi pandemic covid-19, jadwal persidangan tetap berjalan seperti biasa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menerima Eksepsi yang diajukan oleh PKPI dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verklaard). Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Penggugat menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding yang diberikan waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Hendrawarman, kuasa hukum PKPI dari kantor hukum BANA & Co. – law firm, mengapresiasi Majelis Hakim atas putusan tersebut.

"Majelis Hakim telah sangat jeli dalam memeriksa perkara ini, meskipun berbagai dalil yang cukup meyakinkan disampaikan oleh Penggugat. Ini adalah hasil perjuangan Dewan Pimpinan Nasional PKPI di bawah kepemimpinan Diaz Hendropriyono, hingga kemenangan kami mementahkan gugatan Rp 4,5 Milyar," ungkap Hendrawarman melalui sambungan telpon.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/