Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Nasional

Alasan Kemanusiaan, Pengamat: Pelanggar PSBB Cukup Diberi Surat Teguran, Jangan Ditilang

Alasan Kemanusiaan, Pengamat: Pelanggar PSBB Cukup Diberi Surat Teguran, Jangan Ditilang
Jalan HR Subrantas di kawasan Panam, Pekanbaru, Riau, masih ramai dilintasi kendaraan pada Sabtu (18/4/2020) malam atau pada malam kedua PSBB diberlakukan di Pekanbaru. (bas)
Minggu, 19 April 2020 10:55 WIB
JAKARTA - Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung berpendapat, pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sebaiknya diberikan surat teguran saja, tidak perlu ditilang.

Menurut Ellen, pemberian surat teguran sudah cukup, jika tujuannya memang ingin menghentikan penyebaran virus corona.

''Kalau pun ditilang, apakah bisa menyelesaikan masalah corona ini? Saya cenderung diberikan teguran saja, bukan diberikan hukuman. Kalau ada pengendara yamg tidak memakai masker, ya dikasih masker saja oleh polisi,'' kata Ellen, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ellen menambahkan, jika ingin memberikan efek jera, lebih baik sosialisasikan saja efek virus corona dapat berdampak kematian. Daripada sibuk dengan tilang, karena tilang itu hukumannya diatur di Undang-undang.

''Sementara, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak ada sanksi jika tidak menggunakan masker,'' kata Ellen.

Darmaningtyas, pengamat transportasi lainnya, mengatakan, pemberian surat tilang bagi pengguna kendaraan yang melanggar PSBB menjadi permasalahan yang dilematis.

Menurutnya, jika pemerintah memaksa masyarakat untuk tetap berada di rumah, maka kebutuhan masyarakat harus bisa dipenuhi.

''Surat tilang tidak diberikan juga karena alasan kemanusiaan. Di masa sulit seperti ini, akan semakin menyulitkan lagi jika masyarakat harus membayar denda karena tilang,'' ujar Darmaningtyas.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/