Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Hukum

Mantan Anggota Tim Ratifikasi CAT Jelaskan Makna Rekomendasi PBB soal Pelepasan Napi saat Pandemi

Mantan Anggota Tim Ratifikasi CAT Jelaskan Makna Rekomendasi PBB soal Pelepasan Napi saat Pandemi
(Gambar: Ist.)
Sabtu, 18 April 2020 07:33 WIB
JAKARTA - Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona/Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI memberikan asimilasi kepada 35.656 warga binaannya.

Data sementara, ada 8 kasus kriminal baru yang diduga melibatkan Napi yang baru saja dibebaskan itu. Kedelapan kasus:

1) Percobaan pencurian di Wajo, Sulawesi Selatan, sehari setelah pembebasan.

2) Percobaan pencurian sepeda motor di Palembang, 4 hari setelah pembebasan.

3) Diduga menjadi kurir 2 Kg Ganja kering di Bali. Peristiwa terjadi pada Selasa (7/4/2020), pelaku merupakan Napi yang dibebaskan 2 April.

4) Pencurian sepeda motor di Solo pada 8 April. Pelaku sebelumnya dibebaskan pada 3 April.

5). Pencurian sepeda motor di Lubuklinggau pada 11 April 2020. Pelaku sebelumnya dibebaskan pada 31 Maret 2020.

6) Pencurian telepon seluler di Lubuklinggau pada 9 April.

7) Pencurian sepeda motor di Singkawang, pelaku baru bebas pada 9 April.

8) Pencurian Mobil di Kutai Kertanegara pada 10 April. Belum terkonfirmasi data pelaku sebagai eks Napi yang baru dibebaskan.

Senin (6/4/2020) lalu, GoRiau.com melansir, kebijakan darurat yang diambil Menkumham dan jajarannya ini, dinilai Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, sudah sesuai dengan rekomendasi Komisi Tinggi PBB untuk HAM, Michell Bachellet, terkait pembebasan narapidana pada kondisi darurat Covid-19 saat ini. Sub Komite Pencegahan Penyiksaan PBB juga merekomendasikan hal serupa dan telah diikuti secara massif oleh banyak negara.

"Iran membebaskan 85 ribu narapidana ditambah 10 ribu tahanan politik. Brasil membebaskan 34 ribu orang, Polandia mengeluarkan lebih dari 10 ribu narapidana, Afghanistan melepaskan lebih dari 10 ribu napi berusia di atas 55 tahun, Tunisia mengeluarkan lebih dari 1.400 orang, sementara banyak negara bagian di AS yang melepaskan ribuan narapidana," kata Herman.

Sementara itu, mantan anggota team ratifikasi Convention Against Torture (CAT), atau Konvensi Anti Penyiksaan PBB, Nukila Evanty menegaskan perlu pemahaman yang benar terkait rekomendasi PBB soal pembebasan Napi untuk cegah perluasan pandemi.

Dalam rilisnya, Sabtu (18/4/2020), Nukila mengatakan, The Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Komisionernya, Michelle Bachelet dalam pesan yang disampaikan melalui website OHCHR, memang telah meminta pemerintah di semua negara untuk mengambil tindakan segera melindungi kesehatan serta keselamatan napi atau narapidana dan fasilitas tertutup lainnya, sebagai bagian penanganan pandemi COVID-19.

Menurut Bachelet, penjara, Lapas dalam situasi terlalu penuh di beberapa negara, sehingga sangat berbahaya.

Kondisi penjara/lapas umumnya tidak higienis, layanan kesehatan tidak memadai atau bahkan tidak ada sama sekali. Sehingga tidak mungkin dilakukan program physical distancing dan isolasi diri dalam penjara/lapas.

Komisioner Bachelet, kata Nukila, jelas menyebutkan bahwa pemerintah harus memperhatikan kondisi Napi dan bagi mereka yang ditahan di tempat-tempat tanpa fasilitas kesehatan termasuk kesehatan mental agar selalu melindungi tahanan/napi, pegawai keamanan penjara/sipir, pengunjung, dan tentu saja masyarakat umum.

Rekomendasi Bachelet kepada negara-negara termasuk Indonesia dalam menangani napi dalam penjara di masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:

1. Pihak berwenang harus mencegah kematian napi/tahanan dan petugas penjara.

2. Mendesak pemerintah dan kementrian terkait untuk bekerja cepat mengurangi jumlah orang yang ditahan terutama membebaskan napi yang sangat rentan terhadap COVID-19 yaitu tahanan/napi yang lansia (lanjut usia), sakit bawaan, serta napi dengan kejahatan minor atau tak berbahaya.

3. Di samping itu secara paralel pemerintah harus menyediakan perawatan kesehatan khusus bagi napi perempuan termasuk yang hamil, serta napi dengan disabilitas dan tahanan remaja.

4. Pemerintah harus membebaskan setiap orang yang ditahan "tanpa dasar hukum yang kuat" termasuk tahanan politik atau ditahan karena mengekspresikan pandangan kritis atau perbedaan pendapat dengan pemerintah".

5. Jika napi tersebut dilepaskan, maka mereka harus diperiksa secara medis atau menjalani perawatan, termasuk dipantau kesehatannya.

Semua telah jelas diatur dalam Peraturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan Terhadap Narapidana (juga dikenal sebagai Aturan Nelson Mandela).

"Di tengah Pandemi COVID-19, pemerintah harus memastikan napi mempunyai hak atas makanan dan air yang memadai termasuk akses ke pengobatan," kata Nukila.

Menurut Bachelet, Nukila melanjutkan, "Pembatasan kunjungan ke lapas atau penjara mungkin diperlukan untuk membantu mencegah wabah COVID-19, tetapi langkah-langkah tersebut harus transparan dan dikomunikasikan dengan jelas kepada mereka yang terkena dampak. Sebagai gantinya, napi diberikan akses video call dengan anggota keluarga dan mengizinkan menggunakan email/surat elektronik.

Apa yang Dilakukan Negara Lain terhadap Napi?

Amerika, kata Nukila, membatasi kunjungan tamu ke penjara sementara beberapa negara lainnya membebaskan tahanan yang tidak punya cacatan melakukan kekerasan.

Di Kamboja, lanjutnya, dilakukan penangguhan sementara hak berkunjung ke penjara sejak 25 Maret. Satu-satunya pengecualian adalah bagi pengunjung yang mempunyai sertifikat sehat, suhu tubuh normal saat memasuki fasilitas penjara. Pihak pemasyarakatan Kamboja menginstruksikan karantina semua tahanan baru selama 14 hari di "kamar cadangan" sebelum mengizinkan mereka melakukan kontak dengan narapidana lain.

Kondisi penjara di Kamboja, menurut laporan beberapa NGO bidang terkait, juga begitu memprihatinkan dengan keterbatasan air, sabun, dan pembersih tangan, dan sel penjara yang penuh, sama dengan situasi penjara di beberapa Lapas di Indonesia.

Nukila yang di tengah pandemi Corona/Covid-19 ini juga aktif bersama Koalisi Lawan Corona menyatakan, pihaknya mendukung pelepasan napi yang lansia dengan penyakit bawaan, serta napi yang tenggang waktunya seharusnya lepas sampai Desember 2020.

"Yang harus-urgent dilakukan, adalah monitoring napi yang lepas tersebut dan menjamin keselamatan masyarakat double dan lebih maksimal, serta paralel menjadi pelajaran bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM adalah mengatasi kondisi penjara yang overcrowding/penuh sesak dan memanusiakan napi walau mereka dalam penjara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/