Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
11 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Hukum

Napi Bebas Kembali Berulah, Komisi III DPR Sebut Fungsi Pengawasan Bapas Tak Berfungsi

Napi Bebas Kembali Berulah, Komisi III DPR Sebut Fungsi Pengawasan Bapas Tak Berfungsi
Rabu, 15 April 2020 13:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Beberapa Narapidana yang dibebaskan Kemenkumham kembali 'kambuh' dan berbuat tindak kejahatan, menunjukkan bahwa sistem pengawasan tidak berjalan dan tidak efektif.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Eva Yuliana, melalui siaran persnya yang diterima GoNews.co, Rabu (15/4/2020).

"Maraknya tindak kejahatan yang kembali dilakukan narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat dan asimilasi menunjukkan Balai Pemasyarakatan tidak efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan," ujarnya.

Untuk itu, Anggota DPR asal Solo ini, meminta seluruh Kepala Bapas di Daerah untuk bersikap tegas. "Kepala Bapas yang berada di daerah wajib melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang menjalankan asimilasi di rumah," tandasnya.

Selama Pandemi Covid-19 ini kata Eva, pembinaan yang dilakukan Bapas tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. "Selama Covid-19 harus bisa memanfaatkan adanya teknologi, misalnya melakukan pemantauan melalui video conference, dan lainya," tukasnya.

Selain Bapas, Eva juga menyoroti proses seleksi untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. "Kesiapan kesehatan jasmani dan rohani narapidana yang akan keluar juga perlu dipertimbangkan, selain mengevaluasi kedisiplinan dan sisa masa hukumannya," urainya.

"Intinya, jangan sampai ada moral hazard, banyaknya pemberitaan tentang kejahatan yang kembali dilakukan narapidana menjadi indikasi adanya moral hazard dalam proses ini, Kemenkumham harus mengevaluasi kembali proses pelaksanaan keputusan menteri tersebut," paparnya.

Eva juga melihat, kejadian saat ini Kemenkumham dan Bapas masih kurang berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. "Kemenkumham harus kemperkuat kerjasama dengan polri, misalnya sharing data terkait alamat tempat tinggal narapidana yang sedang menjalani asimilasi/bebas bersyarat ini, karena kepolisian memiliki instrumen sampai ke tingkat desa/kelurahan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/