Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
5 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

'Titip' Perusahaan Sama saja Dagang Pengaruh Jabatan, Stafsus Jokowi Bisa Diseret ke Polisi

Titip Perusahaan Sama saja Dagang Pengaruh Jabatan, Stafsus Jokowi Bisa Diseret ke Polisi
Ilustrasi. (Net)
Selasa, 14 April 2020 17:08 WIB
JAKARTA - Beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat seluruh Indonesia mengenai kerja sama relawan Covid-19 tak henti-hentinya menuai kritikan.

Bukan tanpa alasan, surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra yang notabenenya tidak memiliki kewenangan yang tercantum dalam surat tersebut.

Bahkan menurut aktivis kemanusiaan Natalius Pigai, surat tertanggal 1 April 2020 tersebut itu dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh jabatan.

"Sudah masuk kategori dagang pengaruh jabatan. Apalagi dia sudah menunjuk perusahannya sendiri berniat jahat atau penyalagunaan jabatan," kata Natalius Pigai di akun Twitternya, Selasa (14/4).

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang 'dititipkan' Andi Taufan Garuda Putra sebagai relawan Covid-19 untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Seperti diketahui, Andi Taufan merupakan CEO perusahaan tersebut.

Merujuk hal itu, mantan Komisioner Komnas HAM ini berpandangan tindakan Andi Taufan bisa diseret ke ranah hukum.

"Bisa dilaporkan ke Ombudsman atau kalau suratnya sudah keluar bisa jadi bukti untuk laporkan ke polisi," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/