Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dianggap Ofside Minta Bantuan ke Camat, Jokowi Didesak Pecat Stafsus Andi Taufan

Dianggap Ofside Minta Bantuan ke Camat, Jokowi Didesak Pecat Stafsus Andi Taufan
Selasa, 14 April 2020 15:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan.

Desakan dikemukakan menyusul mencuatnya surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Surat itu menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Surat ditujukan kepada para camat. Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

"Saya kira tidak ada pilihan lain selain Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan," ujar Ramses dalam pesan tertulisnya, Selasa (14/4).

Direktur eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) ini menilai, pemecatan penting dilakukan agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap lingkaran istana, terkait mencuatnya surat yang dilayangkan Taufan kepada para camat.

Ramses juga menyebut, perbuatan Taufan patut diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80/2012 tentang Pedomaan Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.

"Dalam permenpan itu sudah sangat jelas mengatur penggunaan logo negara dan lambang negara," ucapnya.

Disebutkan, lambang negara dalam tata naskah dinas digunakan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan lambang negara adalah pejabat negara.

Menurut dosen Ilmu Komunikasi ini, stafsus presiden seharusnya bertugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada presiden terkait dengan bidang kerjanya.

Bukan malah membuat surat kepada pihak luar, apalagi terselip membawa kepentingan perusahaannya sendiri.

"Kan aneh saja itu stafsus, karena itu sebaiknya dipecat. Perbuatannya juga melampaui kewenangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah diberi mandat khusus oleh presiden," kata Ramses.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/