Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
14 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
12 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
14 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ojol bisa Angkut Penumpang di Masa PSBB

Ojol bisa Angkut Penumpang di Masa PSBB
Ojol disemprot disinfektan. (Foto: cnnindonesia.com)
Minggu, 12 April 2020 19:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu dijelaskan bahwa, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang pertama, sepeda motor mengangkut penumpang dapat digunakan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa PSBB.

Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Aturan ini dengan sendiri juga berlaku untuk Ojol (Ojek Online). Seperti diketahui, sebelumnya Ojol dilarang mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/