Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penanganan Covid-19 di Desa Butuh Juknis Khusus, Tidak Cukup Hanya dengan SE Menteri

Penanganan Covid-19 di Desa Butuh Juknis Khusus, Tidak Cukup Hanya dengan SE Menteri
Kamis, 09 April 2020 19:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid–19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dengan SE tersebut, pemerintah desa diperintahkan untuk merealokasi penggunaan dana desanya hanya untuk menangani Covid–19 dan PKTD yang kemudian harus dituangkan dalam ABPDes masing–masing.

Selain Mendes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan SE nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 di daerah. Dalam SE Mendagri ini mengatur pembentukan Gugus Tugas sampai ke tingkat desa.

Anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Riau, Instiawati Ayus mengecam kebijakan dari pemerintah pusat yang menganggap penanganan Covid–19 di daerah sudah dianggap berjalan hanya dengan SE semata.

“Penggunaan dana desa untuk Covid–19 ini tidak selesai dengan Surat Edaran Menteri saja. Apalagi hanya menggunakan nomenklatur bidang kesehatan sebagaimana ada di Permendes. Ini situasi dan kondisi yang khusus, maka perlu perlakuan khusus sehingga harus ada Petunjuk Teknis (juknis) yang tegas dan jelas. Saya minta secepat-cepatnya di tataran Kemendagri, Kemendes dan Kemenkeu untuk menuntaskan Juknis bersama," tegasnya.

Instiawati menjelaskan, jika ketiga kementerian ini tidak selesaikan Juknis segera mungkin, jangan lagi bicara lagi soal kesiapan daerah menghadapi covid–19. Baginya, ujung tombak terdekat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu ada di desa–desa.

“Saya tegaskan ya soal ini. Jangan tuntut daerah untuk menghadapi Covid. Saya baru turun ke desa–desa, banyak Bidan saja yang mau turun membantu. Mereka menggunakan dana swadaya. Tetapi kan ada batasnya," ujarnya.

Instiawati menambahkan, dirinya akan mengambil langkah tegas dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, yaitu berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat membuat surat tertulis kepada Mendes, Mendagri dan Menkeu soal segera terbitkan juknis khusus penanganan Covid–19 di desa.

"Ini suasana khusus maka harus perlakukan khusus yang menyatakan tegas bahwa dana desa bisa untuk tangani Covid–19. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit. Bukan Cuma itu saja, para kepala desa ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran selama ini. Jangan sampai mereka dikejar–kejar lagi oleh berbagai oknum penegak hukum dan wartawan. Maka tuntaskan dan kerjakan segera juknis dana desa untuk tangani Covid–19. Kalau tidak, jangan menuntut kami yang di daerah," tegas Iin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/