Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
19 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Banyak Pasal Kontroversial RKUHP dan RUU PAS, Komisi III DPR Segera Cari Solusi

Banyak Pasal Kontroversial RKUHP dan RUU PAS, Komisi III DPR Segera Cari Solusi
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Foto Humas DPR
Selasa, 07 April 2020 16:11 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR RI akan berfokus pada pembahasan mencari solusi dari beberapa pasal pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang dinilai kontroversial.

Selain itu, Panja juga masih menunggu Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut.

Herman juga memastikan, Komisi III DPR RI akan berfokus pada pasal-pasal kontroversial yang sempat jadi sorotan publik. Ia menambahkan, , Komisi III DPR RI tidak akan membongkar ulang keseluruhan naskah RUU.

"Yang dilakukan Komisi III adalah pembahasan sejumlah pasal kontroversial, bukan untuk mengambil keputusan tingkat II," ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2020) kemarin.

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, Komisi III DPR RI belum membicarakan soal pengesahan dua RUU tersebut. Sebelumnya, Komisi Hukum ini hanya meminta persetujuan kepada Pimpinan DPR RI untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan Raker bersama Menkumham pada awal April 2020. Selanjutnya Komisi III DPR RI dengan melibatkan para elemen masyarakat dan pemangku kepentingan akan membahasa poin-poin krusial dalam RUU tersebut.

"Pasal-pasal krusial tersebut yang kemudian akan didiskusikan dengan dibahas oleh masing-masing Panja di Komisi III. Jadi, tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu," tegas Herman lebih lanjut. Di tengah pandemi Corona (Covid-19), Komisi III DPR RI memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Selain mengawasi penanggulangan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR RI juga harus menjalankan tugas legislasi guna menuntaskan kedua RUU tersebut.

"Tentu sebuah kebetulan, yang tentu saja tidak menyenangkan, bila di Masa Persidangan ini terjadi pandemi virus Corona. Hanya, seperti saya sampaikan sebelumnya, bukan berarti DPR harus berhenti bekerja," ujar politisi dapil Nusa Tenggara Timur II itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DPR.go.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/