LBH Pers dan AJI Jakarta Buka Posko Pengaduan Wartawan yang di PHK dan Tak Digaji Selama Wabah Covid-19
Penulis: Muslikhin Effendy
Hingga 5 April 2020, kasus Covid-19 di Indonesia terdata sebanyak 2.273 kasus, di antaranya sebanyak 164 sembuh dan 198 korban yang meninggal dunia. Jumlah kasus Covid-19 diprediksi akan terus bertambah, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata.
Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, para wartawan sebagai garda terdepan informasi, berjuang untuk memberikan informasi yang terbaru, baik informasi resmi dari pemerintah maupun yang terdapat di lapangan.
Keterbukaan informasi dan dorongan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan oleh publik, agar dapat mengetahui serta mencegah penyebaran virus yang begitu cepat.
Demi mencegah penyebaran virus korona yang luas dan masif, pemerintah bersikap dengan mengeluarkan imbauan Work From Home (WFH) dan Physical Distancing atau menjaga jarak sosial, tak terkecuali perusahaan media yang memberlakukan kerja terbatas bagi pekerja media.
Dengan adanya kerja terbatas ini, menurut Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman, pekerja media tetap berkewajiban untuk tetap bekerja dan berhak atas upah dari perusahaan media.
"Adanya imbauan WFH ini, tentunya berdampak besar pada laju perekonomian, termasuk perusahaan media. Dampak yang dialami perusahaan tentu juga dialami oleh pekerja media termasuk wartawan," ujarnya, Senin (06/4/2020).
Sementara itu menurut Pengacara Publik LBH Pers, Mustafa, setiap hari wartawan tetap bertugas turun ke lapangan untuk memberikan informasi terkini. "Kita menyadari hal tersebut, namun dengan adanya dampak ekonomi pandemi ini, tentu akan ada potensi pengaruh terhadap hak pekerja media. Hak tersebut misalnya hak atas upah yang kemudian ditunda. Hal ini kami amati telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan, bahkan rentan terjadi pemutusan kerja (PHK) secara sepihak yang tiba-tiba," tegasnya.
Maka dari itu, kata Dia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis, apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan.
"Bahkan jika ada wartawan yang tidak mendapatkan hak atas upah. Silakan mengisi formulir pada tautan bit.ly/Aduan-JCovid19," pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta |