Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
13 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kata Herman Herry soal Pembebasan Napi Kasus Korupsi

Kata Herman Herry soal Pembebasan Napi Kasus Korupsi
Foto: Dok. Pribadi
Senin, 06 April 2020 15:52 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus Corona/Covid-19, termasuk melalui langkah Kementerian Hukum dan HAM membebaskan Napi tertentu di tengah masa pendemi.

Momentum pembebasan Napi di tengah masa pandemi pun menuai kontroversi, khususnya terkait narapidana kasus korupsi. Menkopolhukam RI, Mahfud MD, bahkan merilis video tanggapannya atas isu tersebut. Mahfud menegaskan, pemerintah tak berencana membebaskan Napi kasus korupsi.

Diketahui, langkah pemerintah membebaskan Napi tertentu di masa pandemi saat ini, tertuang dalam Keputusan Menteri No. H.HH-19.PK. 01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Komisi III DPR, sebagai mitra kerja KemenkumHAM menyatakan, Kepmen yang dikeluarkan pada 30 Maret 2020 itu menyebutkan bahwa yang akan dibebaskan adalah narapidana yang tidak diatur oleh PP No. 99/2012.

"Artinya, narapidana kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika tidak mendapatkan asimilasi dan integrasi," kata Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry dikutip dari blog pribadinya, Senin (6/4/2020).

Terkait hal ini, isu beredar juga seolah ada revisi PP 99/2012. Herman menegaskan, "sebagaimana diatur dalam tata perundang-undangan kita, patut digarisbawahi bahwa kewenangan revisi merupakan kewenangan Pemerintah,".

"Saya harap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait isu revisi PP No. 99/2012. Sebab, agenda pemberantasan korupsi, narkoba dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata Herman.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/