Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Ingin Tetap Berbagi Ilmu ke Para Napi, Habib Bahar Tolak Dibebaskan

Ingin Tetap Berbagi Ilmu ke Para Napi, Habib Bahar Tolak Dibebaskan
Senin, 06 April 2020 14:38 WIB
BOGOR - Pemerintah memutuskan membebaskan 35.000 narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona.

Dikutip dari detikcom, terpidana kasus penganiayaan terhadap remaja, Habib Bahar bin Smith, termasuk narapidana (napi) yang memenuhi syarat untuk ikut dibebaskan. Namun, Habib Bahar justru menolak pembebasan yang ditawarkan pihak Lapas Pondok Rajeg, Bogor.

''Kemarin yang menawarkan dari pihak Lapas karena masuk klasifikasi itu. Cuma ternyata beliau (Bahar) menolak,'' ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, kepada detikcom, Senin (6/4/2020).

Ichwan menuturkan, penawaran dari pihak Lapas tersebut berkaitan dengan program pembebasan 35 ribu napi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Menurut Ichwan, Bahar termasuk dalam kriteria napi yang bisa mendapatkan program itu karena sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Selain itu, kata Ichwan, Bahar bin Smith juga sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan di RS karena sakit paru-paru beberapa waktu yang lalu.

''Kebetulan beliau kan kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak. Sebenarnya beliau punya hak, karena sakitnya kena paru-paru juga,'' tutur Ichwan.

Ichwan menjelaskan, Bahar menolak dengan alasan masih ingin membagi ilmu kepada para napi lain di Lapas Pondok Rajeg.

''Beliau lebih pilih mengajar dulu di sana. Jadi untuk menunjukkan tanggung jawab, beliau menolak,'' kata Ichwan.

Bahar tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg. Dia divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/