Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
15 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet: Cegah Ekses, Persiapan PSBB Daerah Harus Komprehensif

Bamsoet: Cegah Ekses, Persiapan PSBB Daerah Harus Komprehensif
Minggu, 05 April 2020 15:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong para gubernur, bupati dan wali kota untuk menggunakan wewenang mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan bijaksana. Jika akhirnya PSBB harus diterapkan, langkah itu hendaknya tidak menimbulkan ekses atau menambah persoalan baru di daerah bersangkutan.

"Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes No.9 Tahun 2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat. Maka, sosialisasi sebelum PSBB diterapkan menjadi sangat penting," ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (5/4/20).

Seperti diketahui, pekan lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menebitkan Permenkes No.9/2020 tentang pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah Virus Corona. Selain menjadi wewenang Menkes, Permenkes ini juga menetapkan bahwa permohonan PSBB di sebuah wilayah juga bisa diminta oleh gubernur, bupati atau wali kota kepada Menkes.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, pada tahap sosialisasi, narasi atau penjelasan Pemda tentang perkembangan data pasien Covid-19 hendaknya dikemukakan dengan cara yang wajar dan terukur, tanpa dramatisasi. Terutama data perkembangan harian tentang bertambahnya jumlah pasien dan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik.

"Sebelum PSBB diberlakukan, Pemda harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman. Serta memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi. Setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi panic buying," urai Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, tak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat. Semisal, layanan medis bagi pasien penyakit lain, Lansia, anak-anak serta ibu hamil. Untuk memastikan semua itu, persiapan sebelum penerapan PSBB oleh setiap Pemda haruslah komprehensif dan mencakup semua aspek.  

"Pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan makin rumit, karena bertepatan dengan periode mudik. Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, para petugas di setiap daerah harus persuasif, dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian," pungkas Bamsoet.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/