Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
4 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Atasi Pandemi Covid-19, Komite I DPD RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa

Atasi Pandemi Covid-19, Komite I DPD RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa
Kamis, 02 April 2020 17:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Perkembangan pandemi Covid-19 saat ini telah berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Masyarakat di pedesaan juga sudah menerima dampak negatif tersebut. Sejumlah langkah juga sudah diambil oleh pemerintah RI dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai regulasi lainnya.

Menyikapi langkah tersebut Pimpinan Komite I DPD RI, secara tegas mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penerbitan Perppu nomor 1 tahun 2020.

"Dalam aturan baru itu juga telah dipertegas dalam bagian penjelasan bahwa pengutamaan penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di desa," ujar Ketua Komite I Teras Narang, Kamis (2/4/2020).

Komite I DPD RI juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa-desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen.

Selain itu itu Komisi I DPD RI juga ingin memastikan Pemerintah Desa di seluruh Indonesia agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid-19 melakukan tahapan sesuai klusternya.

"Pertama Tahap Pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol covid-19, dan lain sebagainya. Kedua, Tahap Penanganan atau Isolasi. Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat," ujarnya.

"Ketiga, Tahap Penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan. Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap covid 19 dan Penegasan PKTD. Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya," sambungnya.

Komite I DPD RI juga mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid – 19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes," jelasnya.

Komite I DPD RI juga meminta pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat. Mendasarkan pada Norma,Standar,Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Selain itu Komisi I DPD RI juga meminta agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid -19 dapat berjalan baik. "Komite I DPD RI mendesak para Pendamping Desa disemua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa,sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/