Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
24 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ada Celah di Permenkumham, WNA Masih bisa Masuk Indonesia

Ada Celah di Permenkumham, WNA Masih bisa Masuk Indonesia
Ilustrasi: Ist.
Kamis, 02 April 2020 16:21 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengkritik diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah negara Republik Indonesia sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, kata Wihadi, aturan tersebut mengecualikan WNA dapat masuk ke Indonesia yang hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Namun, tidak menyebutkan kapan waktu Kitas/Kitab diterbitkan yang dapat dipergunakan untuk masuk ke Indonesia.

Hal itu, kata Politisi Gerindra ini, berpotensi menjadi dalih WNA masuk ke Indonesia. Padahal di Indonesia sudah sejak lama melarang WNA masuk ditengah mewabahnya Covid-19/Corona.

Sebab itu, Wihadi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menerbitkan permohonan baru Kitas maupun Kitap kepada WNA untuk saat ini.

"Jadi jangan diakali penerbitan Kitab dan Kitas yang tanggal 2 atau 3 April 2020 untuk masuk. Untuk saat ini kita minta kepada Imigrasi untuk tidak diterbitkan Kitab dan Kitas untuk permohonan-permohonan baru," kata Wihadi Wiyanto saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Wihadi mengaku sudah berniat untuk menyampaikannya langsung masalah ini kepada Menkumham Yasonna Laoly, dimana kemarin Komisi III mengadakan rapat kerja bersama Menkumham secara virtual. Namun niat tersebut diurungkannya karena dalam rapat secara virtual tidak semua anggota bisa menyampaikan masukannya.

"Rapat virtual ini masalahnya, kita sulit berbicara," kata dia.

Selain itu, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini juga meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pendataan bagi WNA yang sudah over stay di Indonesia. Khususnya WNA yang tinggal di Indonesia memakai visa turis.

"Ini perlu di data, karena mereka itu lah yang sebenarnya bukan tenaga kerja asing, tetapi orang yang bisnis di Indonesia secara ilegal. Terutama orang-orang dari China," ungkapnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/