Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Wabah Corona, Kemenkumham Bebaskan 343 Napi Rutan Cipinang

Wabah Corona, Kemenkumham Bebaskan 343 Napi Rutan Cipinang
Rabu, 01 April 2020 15:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JATINEGARA - Sebanyak 343 narapidana di Rutan Klas I Cipinang hari ini resmi menghirup udara bebas karena mendapat hak asimilasi dan integrasi dari pemerintah.

Karutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan pembebasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 10 tahun 2020.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pada Rutan Cipinang akan dikeluarkan warga binaan sebanyak 343 untuk asimilasi atau pun integrasi di rumah," kata Ulin di Rutan Klas I Cipinang, melalui siaran pers yang diterima GoNews.co, Rabu (1/4/2020).

Berdasarkan Permen yang diteken Menkemhuam Yasonna H. Laoly, napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana.

Sementara bagi yang berhak atas integrasi diharuskan sudah menjalani dua per tiga masa pidana sesuai vonis Pengadilan.

"Untuk sementara 343, nanti kita sesuaikan dengan putusan Pengadilan. Karena yang sudah ada putusan 343, yang lain masih proses sidang," ujarnya.

Lewat pembebasan 343 narapidana, Ulin menuturkan jumlah tahanan di Rutan Klas I Cipinang yang tadinya berjumlah 4.350 susut jadi 4.007.

Menurutnya pembebasan napi mengurangi risiko penularan Covid-19 di Rutan Klas I Cipinang yang sudah daya tampungnya sudah melampaui batas.

"Kalau misal ada keputusan dari Pengadilan kita sudah melaksanakan sidang secara online. Kalau ada putusan baru kita sesuaikan dengan ketentuan dengan pelaksanaan daripada Permen tersebut," tuturnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/