Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

3 Kebijakan Anies Baswedan Ini Dianulir oleh Jokowi dan Luhut

3 Kebijakan Anies Baswedan Ini Dianulir oleh Jokowi dan Luhut
Rabu, 01 April 2020 16:32 WIB
JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk tidak melakukan karantina atau lockdown wilayah-wilayah yang sudah positif terjangkit Virus Corona. Ia lebih memilih menerapkan kebijakan menjaga jarak fisik atau physical distancing.

Mantan Wali Kota Solo ini memiliki pertimbangan sendiri sehingga tak melakukan lockdown. Jokowi telah mempelajari kebijakan negara lain yang telah melakukan lockdown namun tak efektif memutus rantai penyebaran virus baru bernama Covid-19 itu. Misalnya, kebijakan lockdown di India.

Atas dasar itulah, Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan karantina wilayah atau pembatasan akses lainnya. Ia juga secara tegas membatalkan kebijakan yang sudah diambil kepala daerah dalam menangani Covid-19. Seperti yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta.

Ada tiga kebijakan Pemprov DKI yang akhirnya dibatalkan Jokowi. Pertama, pembatasan transportasi publik. Kedua, setop layanan bus AKAP. Ketiga, karantina wilayah.

Berikut ini rincian penolakan pemerintah pusat terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta:

Pembatasan Transportasi Publik

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan membatasi jumlah bus dan rangkaian kereta di DKI Jakarta. Rangkaian Moda Raya Terpadu yang biasanya sebanyak 16 rangkaian dikurangi menjadi 4 rangkaian.

Jadwal kedatangan MRT juga menjadi lebih lama yakni 20 menit dari sebelumnya 10 menit sekali. LRT Jakarta juga mengalami perubahan waktu kedatangan, yakni dari 10 menit menjadi 30 menit sekali.

Anies kemudian mengatur jam operasional transportasi. Transportasi publik di Jakarta hanya beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB saja.

Lebih jauh, Anies membatasi jumlah penumpang yang naik ke transportasi umum. Pembatasan itu guna meminimalkan kontak fisik penumpang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kapasitas gerbong itu 300 orang per gerbong maksimum, nantinya akan maksimum diisi 60 orang per gerbong," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Sehari setelah kebijakan itu dikeluarkan Anies, Presiden Jokowi buka suara. Ia meminta agar pemerintah daerah tetap menyediakan transportasi publik, meskipun Covid-19 terus merebak.

"Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

Menurut Jokowi, langkah ini patut diambil untuk mengurangi antrean dan kepadatan. Sehingga masyarakat tetap bisa menjaga jarak satu dengan yang lain.

"Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrean, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam modal transportasi tersebut. Sehingga kita bisa menjaga jarak antara satu dengan lainnya," pungkasnya.

Setop Layanan Bus AKAP

Selain membatasi transportasi publik, Pemprov DKI juga melarang pengoperasian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rapat bersama dengan sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan lainnya.

Kebijakan itu berlaku mulai hari Senin (30/3/2020) pukul 18.00 WIB. Dengan adanya larangan tersebut, diprediksi terminal bus AKAP dan AJAP ditutup sementara. Misalnya Terminal bus AKAP dan AJAP di Kalideres, Jakarta Barat.

Melalui penutupan terminal inilah, penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di DKI Jakarta diyakini bisa ditekan.

Di hari yang sama, Kementerian Perhubungan memutuskan menunda larangan layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata di Jakarta. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penundaan ini sesuai arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan).

"Atas arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan) pelaksanaannya ditunda sampai didapat kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden dalam rapat terbatas," kata Adita Irawati saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

Karantina Wilayah

Masih di hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar wilayah DKI Jakarta dikarantina. Dalam usulan tersebut, Anies membuat skenario agar beberapa sektor tetap berjalan normal.

Sektor yang dimaksud yakni energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Tidak tertutup kemungkinan sektor lain tetap berjalan normal.

"Artinya kebutuhan pokok lain-lain harus bisa berkegiatan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2020).

Sehari setelahnya, Presiden Jokowi menyatakan sikap. Ia menolak permintaan Anies untuk mengkarantina Jakarta.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan penolakan tersebut sudah disampaikan Kepala Negara saat rapat terbatas pada Senin (30/3/2020).

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Fadjroel menegaskan, kewenangan karantina wilayah untuk tingkat provinsi berada di tangan Presiden. Sementara daerah hanya memiliki kuasa untuk melakukan isolasi terbatas seperti tingkat RT, RW, Desa atau kelurahan dengan menyesuaikan kebijakan kepala daerah.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Abadikini.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/