Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Nagaswara Music Naik Banding

Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Nagaswara Music Naik Banding
Selasa, 31 Maret 2020 22:51 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Setelah melalui sidang secara maraton, upaya label Nagaswara Music yang menggugat Gen Halilintar menelan pil pahit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan label musik Nagaswara terhadap keluarga Gen Halilintar.

"Ini yang dinamakan perjuangan, untuk itu kami tim kuasa hukum Nagaswara Music akan terus memperjuangkan hak pencipta, penyanyi dan label," tegas Yosh Mulyadi kuasa hukum Nagaswara Music di Jakarta, Senin (29/3/2020).

Karenanya, Yosh menegaskan pihaknya tidak menyerah, dengan cara naik banding. "Langkah kami selanjutnya, kami akan naik banding. Soal teknisnya akan kami bicarakan dulu dengan tim kuasa hukum," ujar Yosh.

Yosh menambahkan, pihaknya akan mengajukan kasasi atas ditolaknya gugatan dugaan pelanggaran hak cipta yang mencatut nama Gen Halilintar.

Dasar pengajuan kasasi ini, kata Yosh, tidak disumpahnya saksi saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kita akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," jelasnya

Perlu diketahui, Atta Halilintar, Muhammad Thariq Halilintar, dan karyawan pada saat itu menjadi saksi terkait perkara ini.

Yosh menjelaskan pada saat itu, saksi yang memberikan keterangan tidak diawali dengan sumpah. "Sama-sama kita tahu, semua aksi itu yang kemarin diperiksa ada Thariq Halilintar, Atta halilintar, dan ada Jejen (karyawan) yang semuanya tidak di bawah sumpah," ungkap Yosh.

Keberatan Yosh yang lain antara Atta dan Thariq masih ada hubungan darah dengan Gen Halilintar. "Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ucapnya.erkait nominal gugatan, menurutnya itu tetap tak sepadan.

Hak cipta menurutnya juga terkait isu moral yang tak bisa dibayar dengan nominal tertentu. "Rp9,5 miliar juga bisa dibilang tidak mewakili kerugian klien kami,* tegas Yosh Mulyadi. ***

Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/