Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
11 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Terlambat Bahas PP, 'Lockdown' Bisa Diterapkan Dengan UU 6/2018

Terlambat Bahas PP, Lockdown Bisa Diterapkan Dengan UU 6/2018
(Foto: Dok.GoNews.co)
Senin, 30 Maret 2020 13:46 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI, Fadli Zon menyebut pemerintah terlambat jika baru membahas Peraturan Pemerintah (PP) terkait kemungkinan untuk mengkarantina wilayah atau local lockdown guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 sudah menginjak angka seribu lebih.

"Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini 'too little and too late'," kata Fadli dalam keterangannya, Senin (30/3/2020).

Di kondisi sekarang, menurut Fadli, bahkan pemerintah seharusnya tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

"Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," kata Fadli yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR, periode ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Umum, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/