Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

DPR Minta Kemendag Patuhi RIPH Sebelum Obral Persetujuan Impor Pangan

DPR Minta Kemendag Patuhi RIPH Sebelum Obral Persetujuan Impor Pangan
Senin, 30 Maret 2020 19:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Sudin mengingatkan pemerintah tak asal menghapus ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebelum memberi izin impor. Legislator PDI Perjuangan di Komisi Pertanian DPR itu menegaskan, pencabutan RIPH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sekaligus mengancam keamanan bahan pangan yang diimpor.

"Memang ada benturan dengan undang-undang, karena pemerintah sudah mencanangkan ada wajib tanam bagi importir. Kalau RIPH-nya dilepas, ini siapa yang jamin keamanan pangan masuk ke Indonesia?" kata Sudin, Senin (30/3/2020).

Untuk diketahui, UU Hortikultura mengatur tentang RIPH sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh importir bahan pangan. Tujuan rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian itu selain untuk memastikan keamanan pangan hasil impor, juga demi menjaga harga bahan pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani nasional.

Masalahnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan alasan kelangkaan pasokan serta wabah Covid-19 menghapus ketentuan RIPH dan Syarat Persetujuan Impor (SPI) untuk bawang putih dan bawang bombay. Dengan begitu, importir bisa memasukkan barang ke Indonesia tanpa terlebih dulu memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian, sementara SPI menjadi kewenangan Kemendag.

Menurut Sudin, seharusnya Kemendag bertindak bijak dan tak ikut campur usuran yang menjadi kewenangan kementerian lain. "Urusan pertanian, ya Kementerian Pertanian," tegas Sudin.

Lebih lanjut Sudin mengaku menerima informasi bahwa Kementerian Pertanian sebenarnya sudah mengeluarkan RIPH sebanyak 400 ribu ton lebih. Artinya, sudah ada pihak yang bekerja keras berusaha memenuhi persyaratan, termasuk syarat wajib menanam di dalam negeri.

"Nah kalau sekarang RIPH tiba-tiba dibebaskan, apakah tidak jadi kacau?" tegas Sudin.

Menurut Sudin, implikasi lebih jauh dari penghapusan RIPH adalah mengganggu upaya pemerintah mencapai target ketahanan pangan nasional. Wakil rakyat asal Lampung itu juga mengaku menerima keluhan tentang kekecewaan para petani bawang.

"Kemarin anggota DPR kami dari dapil Jateng sudah teriak. Sekarang sedang panen bawang putih di Jateng. Memang cuma sekian ton dan tak begitu banyak, tetapi harganya jatuh. Kalau sudah harga jatuh, otomatis di waktu akan datang, petani dipaksa menanam pun dia tak akan mau. Buat apa menanam kalau rugi,” ulasnya.

Sudin menambahkan, konsekuensi lebih serius jika RIPH dikesampingkan adalah terancamnya petani lokal dan importir. Sebab, pengusaha luar negeri bakal lebih leluasa memasukkan produk pertaniannya ke Indonesia.

Oleh karena itu Sudin menegaskan, Komisi IV berencana membahas soal itu dalam rapat kerja gabungan yang dihadiri Kementan dan Kemendag. Namun, rencana itu masih terganjal kebijakan work from home (WfH) akibat Covid-19.

Oleh karena itu Sudin akan mengupayakan rapat melalui telekonferensi. “Mungkin kami akan lakukan dengan cara virtual," kata Sudin.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/