Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hanya Kantongi Visa Kunjungan, Kemenaker: 49 TKA China di Kendari Ilegal dan Wajib Dipulangkan

Hanya Kantongi Visa Kunjungan, Kemenaker: 49 TKA China di Kendari Ilegal dan Wajib Dipulangkan
Rabu, 18 Maret 2020 17:50 WIB
JAKARTA - Masyarakat dihebohkan oleh keberadaan 49 tenaga kerja asing atau TKA China yang tiba di Bandara Haluoleo, Kendari. Hal ini menyita perhatian, di tengah sejumlah pembatasan lalu lintas warga negara asing, untuk mencegah penularan virus corona.

Diketahui, puluhan TKA itu berkerja di perusahaan pemurnian nikel yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) yang ada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, mengungkapkan ke-49 warga negara China yang ada di perusahaan itu tidak memiliki ijin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker alias ilegal.

"Mereka hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita di akun twitter pribadinya @Dita_Sari, Rabu (18/3).

Menurutnya, setelah meninggalkan lokasi perusahaan, mereka harus dikarantina dengan benar. Tak hanya itu, dia menambahkan, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43.

Sedangkan terkait pemulangan 49 tenaga kerja asing ilegal ke negara asalnya di China, Ia mengatakan, tindakan deportasi merupakan wewenang imigrasi.

"Deportasi dsb adalah wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dengan imigrasi," ujar Staf Khusus Kemnaker itu.

Sebelumnya, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, menyebut para TKA asal China itu baru tiba dari Jakarta untuk memperpanjang visa di Kedutaan China di Jakarta.

Eksternal Affairs Manager PT VDNI, Indrayanto, juga mengaku bahwa TKA tersebut berkerja di PT VDNI, dan jumlah TKA yang tiba di Bandara itu sebanyak 49 orang. Indrayanto juga menegaskan bahwa puluhan TKA itu baru tiba dari Jakarta setelah mengurus perpanjangan visa kerja.

Tapi setelah mencuat fakta yang berbeda, Kapolda Sultra kemudian mengklarifikasi pernyataanya.

"Kalau kemudian dalam pendalaman ternyata ditemukan jejak perjalanan mereka adalah dari China, dan bukan dari Jakarta. Nah itulah yang menjelaskan keadaan sebenarnya. Jadi tidak ada maksud atau unsur kebohongan di sini, kami menyampaikan berdasarkan informasi awal (pihak Bandara). Kemudian tujuan kami adalah meredam keresahan masyarakat dengan beredarnya video tersebut," kata Merdisyam di Kendari, Selasa (17/3).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:KUMPARAN.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/