Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aturan Ini Bisa Jerat Kapolda Sultra pasca Disinformasi Kedatangan TKA China

Aturan Ini Bisa Jerat Kapolda Sultra pasca Disinformasi Kedatangan TKA China
Foto: Dok. Kompas.com
Rabu, 18 Maret 2020 10:40 WIB
JAKARTA - Ind. Police Watch (IPW) mendorong Polri untuk mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam lantaran penyampaian informasi keliru soal kedatangan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) China di Kendari beberapa waktu lalu.

Kedatangan puluhan TKA China ke Indonesia di tengah kedaruratan wabah Corona/Covid-19 (virus yang pusat penyebarannya saat ini ada di WUHAN, China) menjadi sorotan. Tapi Kapolda Sultra menyatakan para TKA itu bukan baru tiba di China melainkan, "kembali dari memperpanjang visa di Jakarta,".

Berbeda dengan keterangan polisi, para TKA China itu awalnya terbang dari China ke Thailand, dikarantina, lalu terbang ke Jakarta.

Detik.com melansir, sebanyak 49 TKA China itu berasal dari wilayah Henan. Pada 29 Februari, mereka tiba di Thailand. Mereka dikarantina di Negeri Gajah Putih hingga 15 Maret 2020, lalu mendapat sertifikat sehat.

Ketidaksesuaian informasi ini, dinilai IPW, menunjukkan koordinasi Merdisyam sebagai pimpinan Polda Sultra sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan.

"Apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian yang bersangkutan tidak Promoter," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).

"Pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," tegas Neta.

Selain itu, kata Neta, Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pasal 55 UU KIP mengungkapkan, setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000," kata Neta.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/