Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Sulawesi Tenggara

Kapolda Sultra Blunder, Komisi III DPR Warning Kapolri Transparan

Kapolda Sultra Blunder, Komisi III DPR Warning Kapolri Transparan
Konfrensi Pers Komisi III DPR. (GoNews.co)
Selasa, 17 Maret 2020 19:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam atas video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di media sosial.

Anggota Komisi III DPR, Supriansa mengatakan, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi secara terbuka dan komprehensif mengenai permasalahan tersebut.

"Serta mengingatkan kepada Kapolri dan jajarannya untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Supriansa, saat jumpa pers di Pressroom DPR RI, Jakarta, Selasa (17/3).

Kata Supriansa, hal ini penting untuk menghindari perdebatan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Untuk menghindari perdebatan, agar tidak menimbulkan keresahan, keributan, atau kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri untuk diminta penjelasan setelah massa reses mendatang.

"Saya kira setelah masuk masa persidangan selanjutnya, segera Komisi III memanggil Kapolri untuk dimintai keterangannya terkait beberapa keterangan yang viral dari pernyataan Kapolda Sultra, yang bertentangan dengan pernyataan Kemenkumham," terangnya.

"Ini dilakukan supaya tidak ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dengan aparat penegak hukum di semua wilayah Indonesia terkait virus corona ini," tegasnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Supriansa didampingi beberapa Anggota Komisi III DPR, yakni Pengeran Haerul Saleh dari Fraksi PAN, Habiburahman dari Fraksi Gerindra, dan Santoso dari Fraksi Demokrat.

Hal itu menanggapi Kapolda Sultra yang menyebut 49 TKA China yang baru tiba di Bandara Haluoleo merupakan pekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe. Ia mengklaim para TKA ini dari Jakarta untuk memperpanjang visa yang telah habis menyusul larangan keluar masuknya TKA.

Dimana, pada 15 Maret 2020 di Bandar Udara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terjadi polemik terutama di masyarakat setempat, yakni adanya video yang merekam kedatangan WNA asal China yang kemudian viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

Merespon hal itu, selanjutnya Kapolda Sulawesi Tenggara kemudian memberikan keterangan kepada media massa bahwa para WNA tersebut adalah TKA yang datang dari Jakarta usai mengurus perpanjangan dan izin kerja dan kembali ke Morosi untuk kembali bekerja. Bahkan Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran video tersebut.

Akan tetapi selanjutnya pernyataan tentang TKA tersebut diralat Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara Kemenkumham melalui press release pada 16 Maret 2020 menyatakan bahwa 49 TKA tersebut adalah TKA baru yang berasal dari Provinsi Henan, China dan baru tiba di Kendari dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan melakukan transit di Thailand.

Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Para TKA ini dibekali surat kesehatan (medical certificate) yang berasal dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020. Para TKA tersebut juga telah mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/