Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mengerti Hal Mendasar soal Kekerasan pada Anak dari Roro Esti

Mengerti Hal Mendasar soal Kekerasan pada Anak dari Roro Esti
Anggota Fraksi Golkar MPR RI, Dyah Roro Esti. (Foto: KWP)
Jum'at, 13 Maret 2020 17:03 WIB
JAKARTA - "Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum," kata Anggota Fraksi Golkar MPR RI, Dyah Roro Esti, mengutip UU 35 tahun 2014.

Roro menjelaskan, penting bagi semua pihak untuk mengetahui hal itu, jika bangsa Indonesia sungguh bersepakat untuk melindungi anak. Penting juga, untuk mengerti bentuk ataupun tipe-tipe kekerasan pada anak.

Dalam Diskusi Empat Pilar bertema "Marak Kekerasan pada Anak, Ancaman bagi Generasi Penerus Bangsa?" di Kompleks MPR/DPR RI, Jumat (13/3/2020), Roro menjabarkan satu persatu tipe kekerasan anak, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, pengabdian atau penelantaran, dan kekerasan ekonomi.

"Menurut saya ada tambahan lagi, yang tidak disebut gitu ya di dalam definisi ini, yakni ciber bullying atau online bullying," kata Roro.

Analisa legislator pembelajaran Psikologi ini, era industri 4.0 dimana semua hal menjadi serba teknologi, dan anak relatif terpapar gadget untuk bermain game dan bermedia sosial, sangat besar potensi anak mengalami kekerasan emosional di dunia maya. "Ini aktivitas media sosial perlu dimonitor,".

Dengan deretan kasus kekerasan anak yang bermunculan hingga saat ini, kata Roro, "dibutuhkan peran semua pihak, bukan hanya orang tuanya, bukan hanya anaknya, tetapi lingkungannya mulai dengan para gurunya, para tutor,".

"Bagaimana kita mencegah kekerasan pada anak melalui penciptaan sebuah lingkungan yang ramah di sekolah-sekolah, karena setiap hari anak-anak di sekolah, bahkan lebih lama di sekolah daripada di rumahnya misalnya," kata Roro.

Perlu juga, kata Roro, kemudahan jaminan perlindungan untuk anak-anak korban kekerasan. Harus terbuka saluran bagi setiap anak yang menjadi korban, untuk mengadukan pengalamannya kepada "keluarga ataupun KPAI misalnya,".

"Ataupun pihak pemerintah, kedinasan, dinas sosial, atau bahkan di DPR, komisi VIII khususnya," Kata Roro dalam diskusi yang juga dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/