Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

HNW Pastikan Bela Guru PAUD di Dua UU Ini...

HNW Pastikan Bela Guru PAUD di Dua UU Ini...
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR RI)
Kamis, 12 Maret 2020 02:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menekankan, pihaknya tegas memperjuangkan aspirasi guru Paud dalam Revisi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Revisi UU No. 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.

"Kami sudah mendorong Revisi dua UU tersebut, dan alhamdulillah sudah bisa diterima ke dalam Prolegnas long list (2019-2024). Perlu dukungan Himpaudi juga, melalui loby mereka ke Fraksi-fraksi yg lain di DPR, agar bisa masuk ke Prolegnas Prioritas tahun depan," ujar HNW di depan Pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Jakarta, di K ompleks MPR, Selasa (10/03/2020) lalu.

HNW menyampaikan, bahwa salah satu aspirasi yang kerap disampaikan oleh Himpaudi adalah agar pendidik/guru PAUD non formal dapat diakui sebagai guru secara hukum, sehingga dapat memperoleh hak-hak guru sebagaimana mestinya. Namun, aspirasi tersebut terganjal dengan aturan yang berlaku saat ini yakni UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen, di mana kedua UU tersebut tidak mengakui pendidik PAUD non formal sebagai guru.

Ia memastikan PKS akan terus konsisten mendukung aspirasi guru-guru Paud tersebut, namun tidak cukup jika hanya didorong oleh satu partai. Oleh karena itu, HNW meminta agar Himpaudi melakukan safari ke setiap fraksi yang ada di DPR agar proses Revisi dua UU tersebut berjalan lebih lancar dan sesuai dengan aspirasi bersama.

"Kita harus membela hak-hak para Guru PAUD karena mereka bagian penting yang membentuk generasi bangsa kita," tegasnya.

Dalam pertemuan dengan Himpaudi tersebut, para pengurus menyampaikan beberapa aspirasi. Di antara aspirasi tersebut adalah keberatan Himpaudi atas pendirian PAUD negeri yang berdekatan dengan PAUD swasta dan insentif APBN untuk guru PAUD yang sudah tidak diberikan lagi sejak dua tahun terakhir.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Pendidikan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/