Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Naikkan Tarif Ojol, Aplikator Diminta Sesuaikan

Pemerintah Naikkan Tarif Ojol, Aplikator Diminta Sesuaikan
Ilustrasi: Ist.
Selasa, 10 Maret 2020 14:17 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) Jabodetabek yang diharap bisa diterapkan mulai tanggal 16 Maret 2020.

"Sekitar tanggal 16 Maret kami harapkan sudah dijalankan, setelah itu pasti kami evaluasi," kata Budi, Selasa (10/3/2020). Ia juga menyebut kemungkinan evaluasi peraturan terkait Ojol, setiap satu tahun sekali.

Kenaikan tarif itu, kata Budi, "tarif batas bawah itu menjadi Rp 2.250 per km dari Rp 2.000 per km, kemudian tarif batas atas dari Rp 2.500 per km menjadi Rp 2.650 per km,".

Sementara, biaya jasa minimal atau minimum payment, berdasarkan aturan baru ini ditetapkan pada rentang antara Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

"Sebetulnya biaya jasa minimal ini masih dalam angka pertama kali yakni Rp 8.000 - Rp 10.000, nanti tinggal bagaimana aplikator akan menerapkan dalam algoritmanya," tutur Budi.

Kemenhub, kata Budi, tengah menyiapkan aturan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kenaikan tarif ojol ini, kata Budi, berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan oleh Badan Litbang Kemenhub atas survei dari 1.862 responden di Jabodetabek.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/