Sebagian Dikabulkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat
MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal itu mengatur besaran kenaikan iuran BPJS.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar jubir MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan sebagaimana dikutip dari kumparan.com, Senin (9/3/2020).
MA menilai Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. MA juga menilai ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ungkap Andi.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Ekonomi, DKI Jakarta |