Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
18 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
19 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Tangani Gadis 15 Tahun yang Mengaku Membunuh Temannya

Polisi Tangani Gadis 15 Tahun yang Mengaku Membunuh Temannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (Foto: CNN Indonesia)
Sabtu, 07 Maret 2020 17:26 WIB
JAKARTA - NF, gadis 15 tahun yang menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (6/3/2020) dan mengaku telah membunuh temannya sendiri, kini menjalani proses hukum. Pembunuhan terjadi saat korban main di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Kamis (5/3/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam jumpa media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020) menyatakan, polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) pada NF atas dugaan pembunuhan itu.

"Saat ini masih pendalaman, karena anak di bawah umur perlakuannya beda dengan orang dewasa. Ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan, sesuai dengan UU SPPA itu, ada empat asas yang harus diterapkan pada NF selalu terduga pembunuh. Empat asas itu yakni, asas praduga tak bersalah, asas anak sebagai korban, pendampingan orang tua atau pengacara, dan penanganan berbeda dengan orang dewasa.

Yusri mengungkapkan, NF sekarang masih dalam penanhanan. "Kalau berdasarkan ketentuan memang kami titipkan di LPKA di Cinere,".

Sebelumnya, NF menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada Jumat (6/3/2020) pagi. Ia menyerahkan diri saat hendak berangkat ke sekolah, di tengah perjalanan ia berganti pakaian kemudian mendatangi Polsek Taman Sari.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/