Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
24 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
20 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
20 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Home  /  Berita  /  Peristiwa

500 Nelayan di Nias Selatan Dapat Kartu Asuransi

500 Nelayan di Nias Selatan Dapat Kartu Asuransi
Selasa, 03 Maret 2020 15:12 WIB
Penulis: Halawa
NISEL-Kadis Kelautan dan Perikanan (Kadis KP) Kabupaten Nias Selatan, Seksama Sarumaha menyebutkan, ada sebanyak 500 orang nelayan di Kabupaten Nias Selatan mendapat kartu asuransi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini ia katakan kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa, (3/2/2020) jalan Pasir Putih, TPI Teluk Dalam.

Ia menuturkan, bantuan kartu asuransi itu merupakan usulan pihak Pemerintah Daerah Nisel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kepada pihak DKP Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019.

"Kartu asuransi itu saat ini sedang proses pendistribusian kepada para penerima manfaat yang tersebar di wilayah pesisir Kabupaten Nias Selatan diantaranya, kepada nelayan di Kecamatan Teluk Dalam, PP Batu, Toma, Lahusa dan beberapa Kecamatan lainnya," ujarnya.

Seksama menjelaskan, kartu asuransi tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada para nelayan saat mengalami musibah baik kecelakaan maupun jika meninggal dunia.

"Artinya, jika para nelayan mengalami musibah atau meninggal dunia saat melaut, maka nelayan mendapat santunan dari asuransi Ramayana dengan besaran santunan sesuai tabel yang ada dalam polis asuransi itu. Misalnya, jika nelayan meninggal atau hanyut saat melaut, maka nelayan tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp.200 juta. Kalau mengalami musibah cacat fisik saat melaut, mendapatkan santunan sebesar Rp.100 juta. Sedangkan, saat meninggal bukan beraktifitas di laut, nelayan mendapatkan santunan sebesar Rp.40 juta. Lalu, jika mengalami kecelakaan cacat fisik bukan di laut, nelayan mendapatkan besaran santunan maksimal sebesar Rp. 20 juta dan minimal Rp.500 ribu. Itupun ada sistim perhitungannya," paparnya.

Ia menambahkan, pembayaran premi untuk tahun pertama, tidak dikutip atau tidak dibebankan kepada nelayan, namun, pada tahun berikutnya, akan dibebankan kepada nelayan sebesar Rp.175 ribu pertahun.

Pihaknya juga pada tahun ini akan mengusulkan untuk penambahan kouta penerima kartu asuransi bagi nelayan di Nisel.

"Kita diberi waktu beberapa bulan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mengumpulkan data para nelayan dan setelah datanya sudah ada baru kita sampaikan ke mereka (DKP Provinsi)," pungkasnya.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/