Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

QR 'Code' di Dokumen Kependudukan, Permudah Warga dan Hemat Anggaran Negara

QR Code di Dokumen Kependudukan, Permudah Warga dan Hemat Anggaran Negara
Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Puspen)
Senin, 02 Maret 2020 12:34 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri merevolusi kertas sekuriti dalam dokumen catatan sipil warga. Di Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, kini dilengkapi dengan QR Code.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah mengemukakan, penggunaan QR Code sebagai pengganti kertas sekuriti, tidak hanya akan mempermudah warga dalam memperoleh dokumen kependudukan tapi juga menghemat anggaran negara.

"Dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran yang dicetak dengan kertas putih biasa tidak perlu lagi dilegalisir karena itu sudah sah," kata Zudan saat berkunjung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (1/3/2020) kemarin.

Mengutip siaran Puspen Kemendagri, dengan pemberlakuan QR Code, penduduk tak perlu mengambil akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga (KK) di kantor Disdukcapil, karena semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung warga dalam bentuk berkas PDF sehingga bisa dicetak di rumah masing-masing.

Bila masyarakat meragukan keabsahannya, Zudan menggaransi, silakan hubungi kantor Disdukcapil terdekat. Atau bisa dicek kode QR (quick response) sebagai ganti tanda tangan dan cap basah atau yang dicetak dengan security printing.

"Dengan cara mengubah security printing menjadi kertas putih biasa negara bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2019," kata Zudan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/