Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

MPR Hormati Keputusan Kongres Umat Islam Indonesia yang Rekom BPIP Dibubarkan

MPR Hormati Keputusan Kongres Umat Islam Indonesia yang Rekom BPIP Dibubarkan
Senin, 02 Maret 2020 13:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambangh Soesatyo, menghormati keputusan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merekomendasikan pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan meminta penafsiran Pancasila dikembalikan kepada MPR RI.

Dimana, KUII memandang BPIP saat ini dinilai tidak memberikan penjelasan terhadap Pancasila dengan cara yang dapat dipahami masyarakat.

"Kami menghargai dan menghormati rekomendasi KUII tersebut, namun kita juga harus memberikan kesempatan kepada BPIP untuk membenahi diri mengingat beberapa pernyataan BPIP sering menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bisa saja hal itu terjadi karena ketidakpahaman pejabat BPIP terhadap nilai-nilai yang tersirat maupun tersurat dari sila-sila Pancasila," ujar Bamsoet, Senin (2/3/2020) di Jakarta.

Bamsoet juga berharap, agar seluruh pejabat BPIP lebih bijak dan tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial yang berpotensi menimbulkan polemik dan mengakibatkan reaksi seperti yang dilakukan KUII.

"Terkait penafsiran Pancasila yang direkomendasikan untuk dikembalikan kepada lembaga MPR RI, hal tersebut merupakan hal rasional mengingat saat ini MPR secara konsekuen melaksanakan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, untuk itu dibutuhkan dasar hukum sebagai dasar MPR melaksanakan tugas untuk menafsirkan Pancasila," tegasnya.

Sebelumnya, KUII mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), karena keberadaan BPIP tersebut tidak diperlukan lagi.

"Kami mendesak presiden untuk mengembalikan penafsiran Pancasila kepada MPR, sebagaimana diamanatkan dalam sila ke-4 dalam Pancasila," kata Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH Muhyiddin Junaidi saat penutupan KUII ke-VII di Pangkalpinang, Jumat (29/2) malam.

Oleh karena itu, keberadaan BPIP dalam penafsiran Pancasila tidak diperlukan lagi dan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan BPIP tersebut.

"Seluruh peserta KUII VII tahun ini yang berasal berbagai komponen umat Islam di Indonesia, pimpinan Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia, pimpinan Ormas-Ormas Islam, Pimpinan organisasi kemahasiswaan kepemudaan (OKP) Islam, pengasuh pondok pesantren dan sekolah Islam, pimpinan perguruan tinggi Islam, dunia usaha, lembaga filantropi Islam, media, pejabat Pemerintah, partai politik, dan para tokoh Islam lainnya sepakat minta Presiden membubarkan BPIP," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/