Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
23 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
19 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menko Mahfud Dukung SPPT-TI, Presentasi pada Stakeholders Penting sejak Dini

Menko Mahfud Dukung SPPT-TI, Presentasi pada Stakeholders Penting sejak Dini
Foto: Ist./Tribartanews
Sabtu, 29 Februari 2020 06:07 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta agar Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), dipresentasikan dulu (SPPT-TI) kepada semua stakeholder agar perkara pidana itu transparan tidak main-main di bawah meja dan cepat.

Pengembangan SPPT-TI, dijelaskan Mahfud, merupakan amanat RPJMN 2015/2019 dan RPJMN 2023/2024.Diharapkan, dapat tercipta proses penanganan perkara yang berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Serta dapat mengatasi penanganan perkara yang selama ini terjadi. Yakni antara lain permasalahan pelayanan kepolisian yang masih banyak digulungkan," kata Mahfud dikutip dari Tribratanews, Sabtu (29/2/2020).

Melalui Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), penanganan perkara pidana transparan dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.

"Kadangkala ada perkara yang sudah diputus itu masih simpang siur dibawa. Pertama karena tidak segera di-upload, kedua mungkin sistem macet, ketiga karena itu berjalan dari tangan ke tangan," tutur Mahfud.

Sekarang, kata Mahfud, dibuat satu sistem berbasis teknologi informasi (TI), sehingga nantinya semua bisa transparan; masyarakat tidak harus datang ke kantor menemui orang atau apa, tinggal klik saja di komputer masing-masing. "Perkara ini sampai apa? Berapa vonisnya? Siapa hakimnya, dan seterusnya, sudah bisa. Kapan harus menyatakan banding, dan seterusnya, kalau memang itu masih putusan pengadilan pertama," tegas Mahfud MD.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/