Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Apes, Usai Diperkosa Ayah Tiri, Gadis 14 Tahun di Lampung Ini Juga Diembat Pamannya

Apes, Usai Diperkosa Ayah Tiri, Gadis 14 Tahun di Lampung Ini Juga Diembat Pamannya
Ilustrasi.
Selasa, 18 Februari 2020 20:51 WIB
LAMPUNG - Polisi menangkap H (41) dan Y (37), dua pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena masing-masing memerkosa anak tiri mereka.

H memerkosa anak tirinya, N (14). Sedangkan Y memerkosa anak tirinya, WM (15). Y juga diketahui pernah memerkosa N yang merupakan keponakannya.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono menjelaskan, N dan WM melaporkan H dan Y pada 12 Februari. "Pelaku Y ini juga dilaporkan oleh N (anak tiri pelaku H), yang merupakan keponakannya sendiri dengan laporan LP/B/76/II/2020/LPG/RES PRINGSEWU/ SEK PARDASUKA tanggal 12 Februari 2020,” kata Martono seperti dilansir GoNews.co dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap H pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Selang 30 menit kemudian, pelaku Y juga ditangkap.

Dari pemeriksaan, H mengaku dua kali menyetubuhi N, yaitu pada Mei 2019 di kamar korban dan Desember 2019 di rumah nenek kandung korban. Sedangkan pelaku Y menyetubuhi WM sejak 2011, saat korban masih kelas dua sekolah dasar.

Perbuatan terakhir Y dilakukan pada Januari 2020 lalu saat istrinya (ibu kandung korban) tidak ada di rumah. Lalu, pelaku Y menyetubuhi N yang merupakan keponakannya itu pada Mei dan November 2019 lalu. Persetubuhan itu terjadi di rumah pelaku Y.

Saat pemeriksaan, Y mengaku memerkosa anak tirinya, WM (15) dengan ancaman akan disantet jika melawan. “Korban diancam akan disantet jika tidak mau menuruti kemauan pelaku Y dan memberitahu kepada orang lain,” kata Martono.

Selain ancaman, korban juga dirayu dengan diimingi akan dibelikan sepeda motor. Pelaku H dan Y dijerat Pasal pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 3, dan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lampung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/