Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
7 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
17 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pesta Sabu di Dapur, Tiga Janda Cantik Ini Terancam Bui 12 Tahun

Pesta Sabu di Dapur, Tiga Janda Cantik Ini Terancam Bui 12 Tahun
Senin, 17 Februari 2020 18:44 WIB

LUMAJANG - Tim Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap 3 janda yang sedang asyik pesta sabu di sebuah dapur Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung.

Tiga janda ini yakni Junaida (36), Yulia Ningsih (30) asal Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan Holilatus Sakdiah (38) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung langsung digiring ke Mapolres Lumajang.

"Mereka ini sudah lama kita incar," kata Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Siregar pada wartawan, Senin (17/2/2020).

Masih kata dia, tersangka Junaidi diketahui jaringan pengedar sabu sekaligus pemakai. Sedangkan 2 temannya ini masih dalam penyelidikan, lantaran ditangkap sedang berada dirumah junaida.

"Mereka sedang pesta didapur, langsung digrebek oleh petugas," kata Ade.

Dari pengeledahan, petugas mendapatkan 5,18 gram sabu yang masih dalam satu poket. Selain dipakai sendiri, diduga akan dijual.

Junaida adalah janda dari seorang pengedar sabu yakni Sunaryo yang sudah masuk penjara. Alasan demi menghidupi anaknya, dia rela jualanan sabu.

"Kita masih telusuri, dari mana pasokan sabu, karena masih memberikan keterangan berputar," papar Kapolres.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan 12 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/