BPKAD Belum Terima Perbup, TPP Tak Bisa Dibayarkan
Penulis: Wirman Susandi
Menjawab keresahan para pegawai tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP menyatakan pihaknya belum menerima surat dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Mendagri.
"Ini kam harus ada persetujuan dari Mendagri dan kami belum menerima surat itu," ujar Hendra saat dikonfirmasi GoRiau.com di sela-sela Musrenbang Pangean, Selasa (11/2/2020).
Selain itu, lanjut Hendra, pihaknya sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) belum menerima Perbup tentang pembayaran TPP. Perbup tersebut menjadi dasar untuk pembayaran TPP.
"Kalau tak ada Perbup, kami tidak bisa melakukan verifikasi pembayaran TPP. Perbup ini sangat penting, bagaimana kami bisa bayarkan, dasarnya saja belum kami terima," kata Hendra. Karena itu, sampai saat ini BPKAD Kuansing belum membayarkan TPP tersebut.***
Kategori | : | Pemerintahan |