Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
6 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
6 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
6 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Karena UUD, Fahri Hamzah Minta WNI Eks ISIS Dipulangkan

Karena UUD, Fahri Hamzah Minta WNI Eks ISIS Dipulangkan
Foto: Ist.
Senin, 10 Februari 2020 15:55 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, meminta pemerintah memulangkan 660 warga negara Indonesia (WNI) eks. ISIS.

"Mau dia narkoba, teroris, koruptor. Setelah dia dihukum dia tetap harus kembali sebagai WNI," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews, Senin (10/2/2020).

Wakil Ketua Partai Gelora itu mengungkapkan, di antara WNI eks ISIS, terdapat anak-anak dan perempuan. Pemerintah diminta memperhatikan nasib mereka.

"Negara wajib melindungi tumpah darah Indonesia. Nah itu tak boleh kita lupakan," ungkap dia.

Selain itu, 660 WNI eks ISIS itu terancam tidak memiliki kewarganegaraan jika tidak dikembalikan. Maka pemulangan harus dilakukan.

"Maka kearifannya kita berpegang kepada pembukaan UUD. Kalau mau dihukum dulu, hukum saja. Tapi dia bagian dari warga negara," ujar dia.

Ada sekitar 600 WNI eks ISIS di luar negeri. Rinciannya, 47 berstatus tahanan dan sebagian besar dari 553 WNI berada di pos pengungsian.

Rencananya mereka akan dideportasi ke Indonesia. Pemulangan mereka menuai polemik, sebab ditakutkan akan membawa ajaran radikalisme itu ke Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/