Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Pemuda Pemakai Sabu di Koto Baru

Polres Dharmasraya Tangkap Tiga Pemuda Pemakai Sabu di Koto Baru
Tiga tersangka narkoba diamankan Polres Dharmasraya.
Minggu, 09 Februari 2020 13:09 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Operasi Antik Singgalang 2020 dan berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan ganja di Jorong Lubuk Patin, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (7/2/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap itu mengamankan tiga pemuda berinsial Jup (36), Man (31) dan Ajul (19). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang ada berapa orang pemuda melakukan transaksi Narkotika di Kecamatan Koto Baru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap ditemui di ruangannya, Sabtu (8/2/2020) menyebutkan bahwa sebelum ditangkap, telah dilakukan penyelidikan terkait gerak-gerik para pelaku.

"Pelaku diamankan di Jorong Lubuk Patin Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru pada Jumat (7/2) malam sekira pukul 23.00 WIB," ujar Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap.

Iptu Rajulan menambahkan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti turut disaksikan oleh Kepala Jorong setempat Erwan dan Wakil Ketua Pemuda Dedi Yusmanto.

Dalam penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 lembar uang pecahan Rp100.000, 3 unit HP merek Nokia warna hitam, Nokia merah dan HP android merek Samsung.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan metamvetamin (sabu). Dan pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara.(ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/