Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
15 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
15 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Andre Rosiade akan Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar

Andre Rosiade akan Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Dugaan Pasal yang Dilanggar
Ilustrasi: Shutterstock
Minggu, 09 Februari 2020 22:32 WIB
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Otonomi Daerah akan melaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan perbuatan melakukan pemesanan PSK lewat online yang kemudian menjadi sebuah peristiwa tindak pidana kriminal di kota Padang.

Hal itu ditegaskan Koordinator Masyarakat Transparansi Otonomi Daerah, Ahmad Fikri dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2020).

Andre Roaside, Politisi Gerindra yang kini duduk sebagai Anggota DPR RI, "diduga melakukan perencanaan terjadinya tindak pidana prostitusi di sebuah hotel di Padang,".

"Andre Rosiade bisa diduga sebagai otak utama atau penganjur terjadinya tindak pidana prostitusi," kutipan siaran pers itu.

Andre Rosiade, kata Ahmad Fikri dalam siaran pers itu, mengakui adanya pembantuan terhadap pembujukan yang dilakukan warga yang melapor kepada andre Rosiade dan memesan PSK, "untuk melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembujukan untuk turut serta melakukan tindak pidana, serta penggerakan untuk menggerakkan terjadinya tindak pidana prostitusi melalui online,".

"Maka memang dimungkinkan Andre Rosiade sebagai orang yang menyuruh warga Padang untuk menganjurkan mucikari melakukan tindak pidana juga sebagaimana seorang yang menyuruh melakukan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP," kata dia.

Hingga berita ini dimuat, Andre Rosiade belom memberi tanggapan atas rencana pelaporan dirinya ke Mabes Polri ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/