Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
5
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
4 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Naikkan Kelas Warung Kecil, BAZNAS Luncurkan Aplikasi Zmart

Naikkan Kelas Warung Kecil, BAZNAS Luncurkan Aplikasi Zmart
Dok. BAZNAS
Jum'at, 07 Februari 2020 16:35 WIB
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meluncurkan aplikasi Zmart yang berfungsi untuk memudahkan mustahik pemilik warung Zmart point atau yang umum disebut Saudagar Zmart dalam mendapatkan barang-barang dagangan dari Distribution Center (DC) BAZNAS.

Dengan Aplikasi Zmart yang dapat diunduh melalui Play Store ini, Saudagar Zmart dapat memantau persediaan barang dagangan, omzet penjualan, dan keuntungan harian.

Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk melayani transaksi pembayaran bagi para pembeli di warung Zmart, lengkap dengan printer thermal untuk mencetak struk belanja.

Berlangsung di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Utara, hari Jumat (7/2), peluncuran aplikasi dihadiri Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo, Kepala LPEM BAZNAS, Deden Kuswanda, beserta perwakilan dari saudagar Zmart.

Wahyu mengatakan peluncuran aplikasi Zmart ini merupakan salah satu pengembangan dari BAZNAS untuk saudagar Zmart dalam memenuhi kebutuhan barang dagangannya.

Aplikasi Zmart dirancang dengan tampilan antarmuka yang sederhana untuk memberikan kemudahan kepada Saudagar Zmart dalam mengoperasikannya.

“Selain mudah dalam melakukan pemesanan barang melalui sistem online, pengiriman oleh Distributor Center ini dilakukan tanpa ongkos kirim. Ini tentunya memudahkan proses belanja dan menghemat biaya-biaya dalam perjalanan membeli produk para mustahik. Biaya transportasi ini bisa dialihkan untuk menambah stock barang dagangan mereka,” jelasnya.

Wahyu menambahkan program pemberdayaan ekonomi mustahik ini akan terus dikembangkan dalam upaya meningkatkan eksistensi dan kapasitas usaha ritel mikro untuk mengatasi kemiskinan di wilayah perkotaan.

“BAZNAS melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) akan terus berupaya meningkatkan usaha mustahik tidak hanya memberikan bantuan modal usaha, namun juga pengembangan usaha lewat aplikasi. Selain itu pendampingan pencatatan keuangan, dan pemasaran dapat membangun kepercayaan diri mereka dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Di tengah terbatasnya sumber daya di daerah-daerah perkotaan, usaha retail menjadi solusi yang relevan di berbagai daerah mengingat tingginya pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang dapat dipenuhi oleh usaha ritel dalam bentuk warung. Hingga Januari 2020 BAZNAS telah melakukan penyaluran bantuan kepada 830 mustahik program Zmart yang tersebar di 5 Provinsi dan 18 Kota/Kabupaten.

Keberadaan warung Zmart diharapkan dapat menjadi tumpuan masyarakat miskin dalam memperoleh penghidupan ditengah ancaman dari tumbuhnya minimarket modern yang sangat pesat.

Pengingat, BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah terbentuk di 548 daerah (34 tingkat Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Ekonomi, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/