Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
7 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
17 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selama Januari 2020, Polda Sumbar Bongkar 25 Kasus Narkoba, Amankan 35 Tersangka

Selama Januari 2020, Polda Sumbar Bongkar 25 Kasus Narkoba, Amankan 35 Tersangka
Sebanyak belasan tersangka narkoba tertunduk memakai baju orange saat jumpa pers, Kamis (6/2) di Padang. (foto: GATRA.com/Wahyu Saputra)
Kamis, 06 Februari 2020 19:01 WIB
PADANG  - Sepanjang bulan Januari 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), berhasil mengungkapkan 25 kasus dengan 32 tersangka.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni sabu 158,18 gram, ganja 17,3 kilogram, dan ekstasi 5 butir.

Dikutip dari Gatra.com, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, setidaknya ada tiga tersangka dengan barang bukti cukup besar.

Tersangka tersebut yakni RF dan AK pekerja wiraswasta. Keduanya berhasil diciduk pihak kepolisian di pinggir Jalan Umur Rasuna Said, Kelurahan Pincuran Tujuh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Diketahui RF merupakan warga Komplek Bayamas Blok F.1 nomor 1 RT.005 RW.003, Kelurahan Tabiang, Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Sementara AK, tersangka AK warga Padang Baru Kelurahan Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

"Dari tangan tersangka, kita sita satu paket besar sabu dalam plastik klip warna kuning seberat 99,96 gram," kata Satake, Kamis (6/2/2020) saat jumpa pers di Mapolda Sumbar.

Selain itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar meringkus tersangka AC (38), warga Alam Perumahan Bungo Mas Blok GG 6 RT.04 RW.12 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Berdasarkan keterangan Satake, pihaknya membekuk AC setelah mendapat laporan adanya pengedaran narkoba. Setelah ditangkap, dari tersangka AC disita 20 paket narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 15.242,34 gram, satu unit timbangan, satu unit sepeda motor Honda Revo BA 4325 F, dan satu unit handpone merk strawberry.

Atas perbuatan kedua tersangka, RF dan AK, serta AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 115 ayat (2) lebih subside Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (gtr)

Editor:arie rh
Sumber:Gatra.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/