Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Simpan Ganja di Jok Motor, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Lubuk Basung

Simpan Ganja di Jok Motor, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Lubuk Basung
Dua kurir narkoba jenis ganja diamankan Polres Agam, Selasa (4/2/2020). (foto: dok. Polres Agam/Covesia.com)
Rabu, 05 Februari 2020 22:43 WIB
AGAM - Dua pemuda berinisial HA (17) dan FTP (21), warga Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan polisi karena ketahuan membawa puluhan paket narkoba jenis ganja, Selasa (4/2/2020).

Dikutip dari Covesia.com, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Elvis Susilo mengatakan, kedua tersangka diamankan saat melintas di jalan lintas Provinsi Sumbar, Nagari Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Petugas sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi, kemudian karena tidak memiliki kelengkapan berkendara, tersangka diberhentikan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung menyuruh membuka jok motor dan ditemukan barang bukti Narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi Covesia.com, Rabu (5/2/2020).

Saat diperiksa, petugas menemukan 10 paket ganja siap edar, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku hendak mengantarkan Narkoba kepada salah seorang pengedar. Mereka ternyata juga masih menyimpan Narkoba jenis ganja di rumahnya di Dalu-dalu, Jorong Sigiran. Kemudian polisi langsung menuju lokasi dan ditemukan 1 paket sedang ganja.

"Kepada kami tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar, dan saat kita lakukan pengintaian, didapati informasi ia sedang tidak berada di rumah," lanjutnya.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (han/don)

Editor:arie rh
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/