Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Lahan Rakyat di Gondai, Arteria: "Saya tidak Melihat Hadirnya Keputusan Keadilan"

Kasus Lahan Rakyat di Gondai, Arteria: Saya tidak Melihat Hadirnya Keputusan Keadilan
Foto: Media Indonesia
Selasa, 04 Februari 2020 16:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR RI meminta penyerobotan lahan rakyat di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, segera dihentikan.

Pasalnya, perbuatan itu telah mencederai hukum dan melukai hati rakyat.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bersama PT Nusa Wana Raya (NWR) telah mengeksekusi lebih 2.000 haktar lahan milik masyarakat dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam tempo kurang dari 15 hari.

Sebanyak seratus alat berat diturunkan untuk membabat habis total seluas 3.300 haktar lahan masyarakat di Desa Gondai yang menjadi mata pencaharian masyarakat setempat.

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan, mengatakan pihaknya sudah turun langsung ke lokasi lahan yang menjadi target penyerobotan PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Gondai pada Senin (3/2/2020), kemarin.

"Kami melihat ini pertarungan dua gajah yang mengorbankan masyarakat kecil. Kasihan polisi dan pemerintah jangan mau untuk dimanfaatkan untuk kepentingan NWR," kata Arteria kemarin, seperti dikutip dari Media Indonesia, Selasa (4/2/2020).

Dia mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan pengadilan baik putusan pengadilan tingkat pertama, maupun putusan pengadilan kasasi oleh Majelis Hakim Agung.

"Akan tetapi kami juga ingin memberitahukan kepada semua pihak, bahwa ini bukan barang baru, di antara mereka dan di antara rakyat, berhubungan dengan pelaku pemilik tanah dan pengusaha," ujarnya.

Rakyat, menurut dia, sudah membayar pinjaman ke bank, rakyat juga sudah melakukan kegiatan pemanfaatan atas hasil perkebunan, dengan demikian tidak dapat diputus melalui putusan yang sedemikian merugikan itu.

"Kami juga menghormati dan meminta betul, agar dapat mengetuk hati semua pihak, untuk lebih arif dan bijaksana didalam menyikapi putusan kasasi MA," ujarnya.

Di sini, lanjut Arteria, semua pihak jangan bicara menang-menangan tentang hukum, namun harus bicara bagaiamana hukum itu adalah sumber kebaikan dan kepastian serta sumber daripada rasa keadilan masyarakat.

"Saya tidak melihat hadirnya keputusan keadilan, keputusan hukum yang berkeadilan, yang bisa dirasakan oleh masyarakat yang ada di sini," tukas Arteria.

Ia juga meminta semua pihak termasuk PT NWR, dan penegak hukum dan masyarakat yang melakukan kegiatan eskavasi untuk membaca betul putusan pengadilan tingkat kasasi. Putusan tersebut menurut dia adalah putusan urusan pidana untuk badan hukum perusahaan. Putusan itu juga harus diperhatikan konsekuensi dengan hadirnya pidana korporasi.***

Editor:Muslikhin Effendi
Sumber:Media Indonesia
Kategori:Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Ekonomi, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/