Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tabrak Azas Cabotage, FSP BUMN Bersatu Desak Jokowi Batalkan Penerbitan Izin Pelayaran Kapal Asing

Tabrak Azas Cabotage, FSP BUMN Bersatu Desak Jokowi Batalkan Penerbitan Izin Pelayaran Kapal Asing
Ketua Umum, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono. (Istimewa)
Kamis, 30 Januari 2020 13:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Presiden Jokowi segera membatalkan penerbitan izin pelayaran kapal asing.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono karena menagaku prihatin terhadap sikap Presiden Joko Widodo membiarkan kapal berbendera asing dan dimiliki oleh perusahaan milik RRC diterbitkan Izin Pelayaran Kapal Asing (IPKA) dengan menabrak Azas Cabotage yang sudah dianut oleh Negara Indonesia.

Arief Poyuono sangat keberatan dan menolak keras diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP -198-Tahun 2020 Tentang Persetujuan Kepada PT. Bahari Eka Nusantara Mengunakan Kapal Asing Cable Ship Fuhai Untuk Kegiatan Lain yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Politisi Gerindra ini menilai, penerbitan IPKA telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran.

"Dengan tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan cable ship, sehingga cable ship Fuhai dan bold maverick berbendera Panama dan milik RRC telah menyalahi UU yang berlaku di wilayah republik Indonesia," kata Arief Poyuono, Kamis (30/1/20) di Jakarta.

Arief menegaskan, Federasi Serikat Pekerja BUMN menolak keras atas penerbitan IPKA tersebut. Arief meminta presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut.

"Demi menjaga keamanan dan pertahanan di perairan Indonesia, kami memohon Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, officer clearance untuk diizinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia," kata Arief.

"Semoga tuntutan kami menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim Republik Indonesia," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/