Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
18 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
4 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
2 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  Riau

Meski Menuai Kecaman, JPU Tetap Tuntut Rp3 Miliar Petani yang Bakar Lahan Seluas 20x20 Meter untuk Tanam Ubi di Rumbai

Meski Menuai Kecaman, JPU Tetap Tuntut Rp3 Miliar Petani yang Bakar Lahan Seluas 20x20 Meter untuk Tanam Ubi di Rumbai
Syarifudin pada sidang pledoi di PN Pekanbaru. (foto istimewa)
Kamis, 30 Januari 2020 09:15 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Meski banyak menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai kalangan, baik masyarakat, aktifis lingkungan maupun pengamat hukum, JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal yang dilayangkan kepada seorang petani di Rumbai bernama Syarifudin (69) yang membakar lahan seluas 20×20 meter untuk bertani berupa tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar atau kurungan badan selama 6 bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan awal setelah mendengar pledoi dari penasehat hukum Syarifudin pada sidang dengan agenda eksepsi hari Selasa (28/1/2020) kemarin.

"Ya kami tetap pada tuntutan kami," kata Robi di Pekanbaru, Rabu (29/1/2020).

Terpisah Penasehat Hukum Syarifudin, Andi Wijaya saat dikonfirmasi GoRiau mengatakan hal serupa, bahwa pihak kejaksaan tetap pada tuntutannya.

"Ya seperti biasanya jaksa tetap menolak semua dalil pembelaan, mereka tetap pada pendiriannya dengan membenarkan keterangan ahli yang tidak hadir pada persidangan," kata Andi kepada GoRiau.com, Rabu malam.

Selanjutnya Andi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan tanggapan kembali mengenai replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan penasehat hukum terhadap dakwaan JPU kepada terdakwa.

"Iya hari Kamis ini kami akan memberikan tanggapan terkait replik JPU itu, lalu akan diagendakan putusan sela pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2019 mendatang," tutupnya.

Untuk diketahui, peristiwa yang membawa Syarifudin ke permasalahan hukum itu terjadi sekitar bulan Maret 2019. Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya. Usai membersihkan tanah yang akan dipakai untuk bercocok tanam, Syafrudin menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan, lalu membakarnya.

Dia pun membuat sekat agar api tak menyebar. Sambil menunggu, Syafrudin pun kembali ke rumah untuk melaksanakan shalat. Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi.

Saat itu Syarifudin langsung dibawa ke kantor polisi dan dilakukan penahanan, sementara ada 1 orang istri dan 6 anak yang harus ditinggalkan Syarifudin selama ia mendekam di sel tahanan. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/