Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Dikibusi Warga, Penulis Kim Dicokok Reskrim Polsek Kampung Rakyat

Dikibusi Warga, Penulis Kim Dicokok Reskrim Polsek Kampung Rakyat
Kamis, 30 Januari 2020 23:17 WIB
Penulis: Penry Nababan SH
LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat menangkap pelaku perjudian jenis tebak angka (KIM) VIH (39) di perumahan Karyawan PT.Umbul Mas Wisesa, Desa Persiapan Tanjung Mulia Barat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (29/1/2020) kemarin.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Eri Prasetiyo, Kamis (30/1/2020) menyampaikan, tersangka VIH (39) yang bekerja sebagai karyawan PT.Umbul Mas Wisesa, diamankan usai menindaklanjuti laporan dari warga akan adanya praktik perjudian tebak angka KIM di perumahan Karyawan PT.Umbul Mas Wisesa.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu SM Lumban Gaol langsung turun ke lokasi dan sesampainya di lokasi tim melihat VIH sedang berdiri di warung rumahnya.

"Saat didekati dan dilakukan penggeledahan badan dan menyuruhnya untuk mengeluarkan handphone dari saku celana sebelah kanan, Kanit Reskrim langsung memeriksa handphone dan terdapat pesan singkat (SMS) yang berisikan angka – angka dari pemesan," beber Kapolsek.

Selain itu, petugas juga mengamanka uang Rp.25.000 dan 1 buah buku tulis untuk merekap angka – angka tersebut.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dirinya hanya sebagai penulis dan angka – angka yang sudah direkap diserahkan kepada HR sebagai bandar di Malindo, Bunut Kecamatan Panai Tengah," jelas AKP Eri Prasetiyo.

Tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses hukum selanjutnya.

"Untuk bandar, masih dalam pengejaran," jelas Kapolsek Kampung Rakyat.

Editor:Penry
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/