Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
23 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
23 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
23 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
7 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengembangan Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Polisi "Jaga" Sejumlah Temuan

Pengembangan Kasus Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Jaga Sejumlah Temuan
Dok. Polri
Selasa, 28 Januari 2020 15:10 WIB
JAKARTA - Polisi berhasil membekuk 8 pelaku kasus exploitasi anak di bawah umur, yakni R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, AH, dan H. Kedelapan orang tersebut diduga meminta anak-anak di bawah umur untuk melayani jasa seks di Cafe Khayangan, Jakarta Utara.

Mengutip laporan Kehumasan Polri pada Selasa (28/1/2020), masih ada pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polisi, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, "masih melakukan perkembangan,".

"Kita juga belum bisa beberkan sekarang dan ini masih terus kita lakukan perkembangan. Apakah cuma di Cafe Khayangan atau di tempat lain, kita masih tunggu,” kata Yusri.

Terkait masalah tersebut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah mengatakan, modus kafe mempekerjakan anak belia itu berawal dari tawaran di media sosial.

"Awal mula mereka direkrut melalui modus ‘job seeker’ di media sosial untuk pegawai restoran, toko kosmetik hingga penjaga toko busana yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan transaksi seksual,” ucap Ai Maryati Sholihah dalam keterangan tertulisnya, Senin, kemarin.

Dengan iming-iming pekerjaan, ungkap Maryati, para korban berdatangan, mereka kemudian langsung diterima kerja, "tapi bukan untuk menjaga toko, pegawai restoran ataupun yang sebelumnya mereka bayangkan ketika melihat informasi dari media sosial,".

"Namun saat mereka datang, dipaksa harus mengikuti perintah Mami,” ujar Ai Maryati Solihah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Humas
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/