Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Helmy Yahya Dinilai Tak Lakukan Pelanggaran, Komisi I DPR: Dia Tak Layak Dipecat Dewas TVRI

Helmy Yahya Dinilai Tak Lakukan Pelanggaran, Komisi I DPR: Dia Tak Layak Dipecat Dewas TVRI
Selasa, 28 Januari 2020 19:40 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas menduga terjadi pelanggaran prosedur oleh Dewan Pengawas dalam pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya. Dia melihat ada hubungan renggang antara Helmy dengan Dewas.

"Saya objektif aja melihat persoalan TVRI ini. Saya melihat klarifikasi dari surat menyurat dan keterangan pak Helmy sendiri. Memang semua kita merasa bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Dewas," ujar Yan saat rapat dengan pendapat dengan Helmy Yahya di Komisi I DPR, Jakarta, Selasa (28/1).

Anggota Fraksi Gerindra itu menilai ada keanehan dalam pemecatan itu karena dalam rapat kedua sudah keluar surat keputusan pemberhentian.

"Baru rapat sekali, rapat kedua sudah keluar SK pemberhentian direksi. Kalau kita telusuri SK pemberhentian rahasia 4 Desember, ini sudah ada pemberhentian rahasia," kata Yan.

Dia menyebut, diktum dalam surat pemberhentian tertanggal 4 Desember dengan 16 Desember, berbeda.

"Diktum di dalam SK dengan SK pemberhentian tanggal 16 itu berbeda. Ini ada keanehan pimpinan," jelas Yan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pemerintah, Helmy belum memenuhi syarat pelanggaran etika untuk diberhentikan oleh Dewan Pengawas

"Saya lihat ketentuan pemerintah dari segi etika pelanggaran dewas sendiri sebenarnya belum memenuhi syarat direksi untuk diberhentikan oleh dewas. Tapi dewas melakukan itu," kata Yan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/