Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
12 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
10 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
12 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Kasus Alih Fungsi Lahan Riau, KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan

Kasus Alih Fungsi Lahan Riau, KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan
Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar. (Istimewa)
Senin, 27 Januari 2020 20:28 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil paksa mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas).

Namun demikian, Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengaku belum tahu secara pasti kapan penyidik komisi anti rasuah bakalan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Zulhas sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih lahan hutan di Riau pada tahun 2014.

"Kita belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik, karena kita kan pasti tahu juga kapan pemeriksaan, kapan pemanggilan," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Sebelumnya, Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2020.

Kata Lili, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK. Jika habis masa waktunya, bukan tidak mungkin ada upaya hukum lain, termasuk pemanggilan paksa terhadap saksi yang kerap mangkir.

Upaya pemanggilan paksa dilakukan jika saksi tiga kali mangkir. Zulhas baru sekali mangkir.

"Yang penting nanti nunggu dari Deputi Penindakan sih usulan itu. Kalau habis masa waktunya pasti lah mereka akan melakukan upaya hukum lain. Mungkin saja melakukan upaya hukum paksa barangkali," pungkasnya.

KPK sendiri telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil OTT pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/